ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan tiga klaster wilayah prioritas dalam rencana aksi Integrated Area Development (IAD) berbasis perhutanan sosial.
Tiga klaster tersebut meliputi Klaster Wilayah Prioritas I yang mencakup Kecamatan Cikajang, Pasirwangi, dan Cisurupan. Klaster Wilayah Prioritas II mencakup Kecamatan Bayongbong, Leles, Samarang, dan Kadungora.
Sementara Klaster Wilayah Prioritas III meliputi Kecamatan Pamulihan, Sucinaraja, Pakenjeng, Bungbulang, Banjarwangi, dan Cisewu.
ADVERTISEMENT
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengatakan, Pemkab Garut telah menyiapkan tujuh program rencana aksi untuk mengoptimalkan potensi kehutanan sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Tujuh program tersebut meliputi Legalitas Pengelolaan Perhutanan Sosial, Penguatan Kapasitas Lembaga dan SDM, Peningkatan Kualitas Klaster Komoditas, Pengembangan Modal Usaha Terpadu Percontohan, Pengembangan dan Perbaikan Sarana Prasarana, Pengembangan Produksi dan Perluasan Akses Pasar, serta Pemantapan Pemandirian Pengelolaan PS.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI Catur Endah Prasetiani menjelaskan, program Perhutanan Sosial merupakan program nasional strategis yang diatur melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2026 dan berlangsung hingga 2029.
“Jadi artinya program Perhutanan Sosial ini bukan program dari sektor perhutanan saja tapi ini adalah program kita bersama, pendekatannya adalah dari sektor kehutanan. Selain itu program kehutanan sosial ini juga ikut mendukung ketahanan pangan, energi, dan air,” ucapnya.
Catur menambahkan, kebijakan hilirisasi melalui multiusaha kehutanan kini tidak hanya berfokus pada kayu, tetapi juga hasil hutan non-kayu. Sejumlah komoditas unggulan seperti kopi, cokelat, aren, kemiri, jambu mete, kelapa, dan lada disinergikan dengan sektor pertanian.
Percepatan tersebut dilandasi Perpres Nomor 28 Tahun 2023 tentang pembangunan wilayah terpadu berbasis perhutanan sosial (IAD).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






