KORAN MANDALA –Aksi tawuran remaja yang meresahkan warga Purwakarta mendapat sorotan serius. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi, menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti terlibat tawuran, terlebih jika membawa senjata tajam.
Menurut Ricky, tawuran tidak bisa lagi dianggap sebatas kenakalan remaja apabila sudah melibatkan senjata yang berpotensi membahayakan keselamatan orang lain. Dalam kondisi tersebut, proses hukum dinilai harus menjadi langkah yang ditempuh.
“Siapa pun yang membawa senjata tajam dalam perkelahian harus diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ricky.
LIMINAL Hadir di Summarecon Bandung, Tawarkan Pengalaman Arsitektur dalam Ruang Hening
Musyawarah tersebut melibatkan Pemerintah Kelurahan Tegalmunjul, TNI-Polri, pengurus RT/RW, serta para orang tua. Pertemuan digelar sebagai respons atas aksi tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja di wilayah tersebut.
Dalam musyawarah terungkap, kelompok Zazino disebut berasal dari RW 04, sedangkan kelompok Bazilian berasal dari RW 03. Ironisnya, kedua kelompok masih berada dalam satu wilayah kelurahan dan disebut memiliki hubungan kekerabatan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena konflik justru terjadi di lingkungan masyarakat yang memiliki hubungan sosial dan kekerabatan cukup dekat.
Ricky mengatakan, dirinya tidak akan memberikan bantuan maupun perlindungan apabila persoalan tawuran telah masuk ke ranah pidana, khususnya ketika terdapat dugaan penggunaan senjata tajam.
Sikap itu, menurutnya, sejalan dengan kesepakatan yang dibangun dalam musyawarah antara orang tua, pengurus lingkungan, pemerintah kelurahan dan kepolisian.
“Ini sudah disepakati bersama oleh orang tua, Ketua RT, Ketua RW, pihak kelurahan, sampai Kanit Reskrim Polsek Purwakarta,” katanya.
Ricky menilai persoalan tawuran perlu ditangani bersama. Peran orang tua dan lingkungan tetap penting untuk mencegah kenakalan remaja, namun tindakan yang telah memenuhi unsur pelanggaran hukum harus ditangani oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, Lurah Tegalmunjul Agus Yudha Prasetya mengatakan pihak kelurahan bersama warga telah membuat berita acara dan notulen sebagai bentuk kesepakatan pencegahan tawuran.
Orang tua juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama untuk mencegah keterlibatan dalam aksi kekerasan antarkelompok.
“Kami sepakat membuat perjanjian dan mengimbau seluruh warga agar menjaga anak-anaknya. Kalau tawuran kembali terulang, para terduga pelaku akan langsung kami arahkan dan serahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses,” kata Agus.
Bagi Ricky, penyelesaian persoalan tawuran tidak cukup hanya melalui teguran atau mediasi. Ketika aksi tersebut sudah melibatkan senjata tajam dan berpotensi mengancam keselamatan warga, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Ia pun mendorong agar penanganan dilakukan secara tegas sekaligus melibatkan keluarga dan lingkungan, sehingga persoalan tawuran tidak terus berulang dan berkembang menjadi masalah sosial yang lebih besar.
