KORAN MANDALA – Sejumlah kejanggalan dalam pengadaan ayam BLD untuk PT Bandung Daya Sentosa (BDS) terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (1/9/2026).
Kasus ini menyeret dua nama sebagai terdakwa utama, yaitu mantan Dirut PT BDS, Yanuar Budinorman, dan Dirut PT Cahaya Frozen Raya, Castam. Mereka didakwa melakukan kerja sama pengadaan daging ayam dan kerbau tanpa modal hingga merugikan para Vendor.
Tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Komisaris Vendor CV Indofarm Yeni, Kolektor CV Indofarm Estu Tri Laksono, serta Desy selaku marketing freelance PT MSP milik Koh Alim, memberikan keterangan terkait proses pengadaan, pengiriman hingga administrasi barang.
Salah satu keterangan yang menjadi sorotan yakni dari Estu Tri Laksono. Sebagai kolektor CV Indofarm, Estu mengaku bertugas mengambil surat jalan dan berita acara serah terima (BAST) pengiriman ayam BLD.
“CV Indofarm itu ada 27 pengiriman barang, tetapi saya hanya melihat mobil itu satu kali,” kata Estu di hadapan majelis hakim. Selasa (1/9/2026)
Menurut Estu, dokumen berita acara serah terima itu isi formatnya ada mencantumkan nomor polisi kendaraan dan jumlah kilogram barang.
“Isi dari Berita acara yang serah terima tertulisnya nomor polisi mobil, kilogram mobil tersebut, dan cuma tanda tangan saja,” ujarnya.
Kejanggalan surat jalan dan berita acara serah terima (BAST)
Keterangan serupa mengenai kejanggalan distribusi juga disampaikan Yeni Komisaris CV Indofarm Ia mengaku beberapa kali tidak dapat melihat langsung aktivitas barang di lokasi Kramat Jati.
“Saya itu seakan-akan tidak boleh melihat barang kami. Sekitar dua sampai tiga kali saya tidak melihat aktivitas di Kramat Jati,” kata Yeni.
Yeni kemudian mengaku melakukan investigasi setelah mendengar adanya persoalan terkait distribusi ayam BLD di Kramat Jati. Ia mengatakan, informasi dari sejumlah pengemudi menunjukkan adanya barang yang hanya diputar-putar.
“Karena ada kejanggalan, sehingga kita melakukan investigasi kepada driver-driver. Mereka menyatakan memberikan informasi barang hanya diputar-putar, bahkan ayam pernah satu minggu ada di truk saya,” ungkapnya.
Selain persoalan distribusi, Yeni juga mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam administrasi pengadaan. Ia menyebut terdapat pembukaan segel serta dugaan pemalsuan tanda tangan.
”Saya bertanya ke driver, ‘Bu, ibu tahu enggak kalau ayam ibu itu keluar disegel, dibuka lalu disegel lagi?’” ungkap Yeni menirukan keterangan pengemudi tersebut di persidangan
”Ada juga pemalsuan tanda tangan cukup banyak,” tambahnya
Sementara itu, Desy selaku marketing freelance PT MSP milik Koh Alim
dalam keterangannya mengungkap mekanisme surat jalan dalam proses pengadaan.
Ia juga mengaku pernah diminta membedakan surat jalan meskipun dirinya bukan kepala gudang. Menurut Desy, permintaan tersebut datang dari Koh Alim.
“Untuk tanda tangan surat jalan, itu saya diperintahkan oleh koh alim dan saya sudah konfirmasi, Suruh bedain tanda tangan surat jalan, padahal saya memang bukan kepala gudang.” ujarnya.
Selain tanda tangan, Persoalan administrasi tersebut kembali mengemuka ketika majelis hakim mempertanyakan adanya perbedaan jumlah barang antara pesanan dengan BAST.
Majelis hakim menyoroti bagaimana barang yang dipesan sebanyak 5 ton justru tercatat 10 ton dalam dokumen BAST.
“Dipesan 5 ton, di BAST-nya kok 10 ton? Kenapa bisa dilebihkan?” tanya majelis hakim.
Desy, yang dalam persidangan disebut sebagai marketing freelance PT MSP milik Koh Alim, kemudian dicecar majelis hakim mengenai perbedaan jumlah tersebut.
Namun, saat ditanya alasan pesanan ayam BLD sebanyak 5 ton justru tercatat 10 ton dalam dokumen BAST, Desy mengaku tidak mengetahuinya.
“Tidak tahu,” ucap Desy singkat.
Dugaan Fee Miliaran
Dalam persidangan, dugaan pemberian fee juga menjadi bagian dari keterangan saksi.
Yeni menyebut adanya fee yang berkaitan dengan pengadaan ayam BLD melalui CV Indofarm. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
“Fee keterlibatan Desy cukup banyak. Kami melihat Rp1 sampai Rp2 miliar fee ayam BLD CV Indofarm,” ungkap Yeni.
Sementara Desy menyebut terdapat transaksi melalui rekening MSP senilai Rp1,5 miliar dan Rp2 miliar yang disebutnya sebagai fee penjualan.
“Rekening MSP Rp1,5 miliar dan Rp2 miliar itu fee penjualan. Fee penjualan vendor selama ada penjualan pasti ada fee,” kata Desy.
Rangkaian keterangan tersebut mengungkap sejumlah persoalan dalam pengadaan ayam BLD PT BDS, mulai dari keberadaan fisik barang, proses pengiriman, dokumen serah terima, surat jalan hingga dugaan pemberian fee.
Namun, seluruh keterangan para saksi tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan perkara dugaan korupsi PT BDS.
