ADVERTISEMENT
Oleh : Widi Garibaldi
Sudah 17 (tujuh belas) tahun lamanya Rancangan Undang-Undang (RUU) ini luntang-lantung antara meja pemerintah dan meja mereka yang menamakan diri sebagai wakil rakyat. Kendati sudah dilampiri Surat Presiden (Surpres), RUU itu hingga kini belum juga “matang”.
Karena itu, para koruptor, bandar narkoba, dan sebagainya tetap tersenyum tatkala tampil di layar kaca, walaupun mereka harus mengenakan seragam oranye dan tangan diborgol.
Kendati dijatuhi hukuman bertahun-tahun, aset negara yang telah mereka korupsi tidak akan kembali dengan sendirinya. Secara lahiriah, kemerdekaan mereka memang terkungkung di balik jeruji besi.
ADVERTISEMENT
Tapi jangan lupa, negara harus menjamin kehidupan mereka: makan, minum, dan sebagainya. Negara, yang asetnya sudah dikorupsi, terpaksa tetap harus menjamin hajat hidup orang yang mencuri kekayaannya.
Alhasil, rugi dua kali!
Kekayaan negara yang sepenuhnya merupakan aset rakyat itu ternyata sudah mereka boyong ke luar negeri. Atau, sudah mereka ganti nama pemiliknya. Tentu saja, atas nama sanak keluarga, sehingga dapat terus dinikmati hingga “tujuh turunan”.
Nah, apa yang harus dilakukan agar negara tidak rugi dua kali?
Logikanya, kalau para koruptor itu tega merampok uang rakyat, sebaliknya, mengapa negara tidak sampai hati merampas aset yang sudah mereka rampok itu?
Undang-undang yang sudah ada, katakanlah Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, pada kenyataannya tak berdaya menghadapi kepiawaian para koruptor itu.
Ayat (2) pasal tersebut menyatakan:
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”
Dalam praktik, pasal uang pengganti ini sering berubah wujud menjadi pasal yang bersifat subsidaritas. Entah disengaja atau tidak.
Uang pengganti sebagai hukuman tambahan, di samping hukuman badan yang dijatuhkan oleh Pak Hakim, harus dieksekusi oleh Pak Jaksa dalam tenggang waktu satu bulan sejak hukuman tersebut berkekuatan hukum tetap.
Pak Jaksa harus menyita dan melelang harta milik si koruptor untuk membayar uang pengganti yang ditetapkan oleh Pak Hakim. Kalau tidak cukup juga, sisa yang belum dibayar tidak dapat diganti langsung dengan hukuman lain.
Jadi, harus sesuai dengan putusan pengadilan, kendati berapa pun besarnya nilai sisa yang belum dibayar.
Hampir setiap putusan yang dijatuhkan kepada koruptor selalu disertai hukuman tambahan berupa uang pengganti. Tapi, jarang terdengar bagaimana eksekusinya oleh Pak Jaksa.
Berapa besar nilai uang pengganti yang sudah disetor ke kas negara? Sulit diketahui karena memang tak pernah disiarkan secara terbuka.
Jadi, selain tergantung putusan Pak Hakim, eksekusinya juga tergantung Pak Jaksa. Karena itu, jangan berharap uang pengganti serta-merta akan dapat mengembalikan aset negara yang sudah diganyang sang koruptor.
Lalu, apa yang harus dilakukan untuk menyelamatkan uang rakyat yang, menurut laporan Tren Vonis yang pernah dikumpulkan ICW, untuk tahun 2024 saja sudah mencapai Rp330,9 triliun?
Mengharapkan kehadiran mendesak Undang-Undang Perampasan Aset Negara tentu merupakan keinginan yang wajar. Sebab, dengan undang-undang itu, aset negara kekayaan rakyat yang dirampok oleh koruptor dapat segera dikembalikan tanpa harus disertai ketukan palu Pak Hakim. Artinya, tanpa putusan pengadilan.
Syaratnya, tangan yang melaksanakan mutlak harus bersih!
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






