ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA – Pembatasan akses LPG 3 kilogram berdasarkan data desil dinilai berpotensi memberikan tekanan terhadap pelaku usaha mikro.
Pengamat ekonomi dari Universitas Insan Cendikia Mandiri Bandung (UICM), Deni Rizky, mengatakan mayoritas usaha mikro masih mengandalkan LPG 3 kilogram untuk menjalankan aktivitas produksi.
Menurut Deni, apabila pelaku UMKM tidak lagi mendapatkan akses LPG 3 kilogram, biaya produksi berpotensi meningkat. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mendorong kenaikan harga produk yang dijual kepada masyarakat.
“Pengaruh pada UMKM, tentunya berpengaruh. Mayoritas UMKM itu menggunakan LPG 3 kilo, terutama usaha mikro yang memang omzetnya masih di bawah Rp50 juta misalkan dalam satu bulan, atau Rp20 juta dalam satu bulan. Mereka mayoritas masih menggunakan LPG 3 kilo,” kata Deni.
Ia mencontohkan usaha makanan skala kecil yang selama ini menggunakan LPG 3 kilogram untuk proses produksi. Jika biaya energi meningkat, pelaku usaha dapat terpaksa menaikkan harga jual.
“Jadi kalau misalkan itu diberlakukan dan ternyata mereka tidak mendapatkan akses itu, ini akan berdampak kepada kenaikan harga di UMKM,” ujarnya.
Deni mengatakan kenaikan biaya produksi tersebut tidak hanya berdampak kepada pelaku usaha, tetapi juga konsumen. Harga makanan yang sebelumnya terjangkau berpotensi ikut mengalami kenaikan.
“Untuk para UMKM misalkan ataupun untuk yang lainnya, ini juga akan menekan harga. Yang tadinya jualan ayam goreng di pinggir jalan misalkan, yang harusnya harganya Rp15.000, bisa naik,” katanya.
“Nah, ini juga akan mengakibatkan kenaikan harga,” lanjut Deni.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak tersebut sebelum menerapkan penggunaan data desil sebagai dasar pembatasan LPG 3 kilogram. Selain memastikan data akurat, pemerintah juga perlu memberikan kejelasan mengenai penggunaan LPG bersubsidi bagi pelaku UMKM.
“Betul. Jadi harusnya pemerintah itu mensosialisasikan juga. Karena ada beberapa yang memang digunakan untuk industri atau untuk yang lainnya,” ucapnya.
Deni menilai sosialisasi perlu menjelaskan secara jelas apakah UMKM masih diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram serta standar yang harus dipenuhi apabila penggunaan tersebut diperbolehkan.
“Apakah boleh ini digunakan oleh para UMKM atau seperti apa. Kalau boleh, standarnya seperti apa. Ini harus ada sosialisasi juga,” katanya.
Lebih jauh, Deni mengingatkan pembatasan LPG 3 kilogram berpotensi menekan daya beli masyarakat apabila kenaikan biaya produksi tidak diikuti peningkatan pendapatan.
“Mungkin juga yang akan terjadi itu sepi ya, karena kalau terlalu mahal dan pendapatan masyarakat tidak naik, jadinya akan berdampak kepada daya beli masyarakat,” pungkasnya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






