KORAN MANDALA – Upaya menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib terus dilakukan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta.
Dalam razia kendaraan roda dua yang digelar di kawasan Mapolres Purwakarta pada Jumat, 28 Agustus 2026, puluhan pengendara terjaring karena berbagai bentuk pelanggaran administrasi hingga penggunaan knalpot brong yang dinilai meresahkan masyarakat.
Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 71 kendaraan roda dua ditindak petugas. Mayoritas pelanggaran masih didominasi kelengkapan administrasi berkendara yang belum dipenuhi oleh pengendara.
Keluhan Kriminalitas Menguat, Pemkab Purwakarta Siapkan 65 Titik CCTV Baru
Berdasarkan data yang dihimpun Satlantas Polres Purwakarta, 42 pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat pemeriksaan berlangsung. Sementara 29 pengendara lainnya diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat utama berkendara di jalan raya.
Tak hanya memeriksa dokumen kendaraan, petugas juga memberikan tindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan lalu lintas yang berlaku.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam, S.I.K., S.H., M.Si. mengatakan, kegiatan penertiban tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan disiplin masyarakat sekaligus menekan angka pelanggaran maupun potensi kecelakaan di jalan raya.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar melengkapi seluruh persyaratan berkendara, mulai dari SIM, STNK hingga pelat nomor kendaraan. Kelengkapan tersebut wajib dimiliki setiap pengendara demi keselamatan bersama,” ujar AKBP Febri Nurzam.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab setiap pengguna jalan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban bersama.
Selain itu, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot brong. Suara bising yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga dapat memicu gangguan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Kendaraan yang menggunakan knalpot brong agar tidak lagi digunakan. Selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat sekitar, penggunaan knalpot tersebut juga melanggar aturan,” tegasnya.
Fenomena masih tingginya pelanggaran administrasi menunjukkan bahwa kesadaran sebagian masyarakat terhadap pentingnya legalitas berkendara masih perlu ditingkatkan. Padahal, kepemilikan SIM dan STNK bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan menjadi bagian penting dalam perlindungan hukum serta keselamatan selama berada di jalan.
Melalui razia rutin yang dilakukan secara berkala, Polres Purwakarta berharap masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas. Edukasi dan penegakan hukum akan terus berjalan beriringan agar budaya tertib berlalu lintas semakin tumbuh di tengah masyarakat.
Dengan kepatuhan seluruh pengguna jalan terhadap aturan yang berlaku, diharapkan situasi lalu lintas di Kabupaten Purwakarta dapat terus terjaga dalam kondisi aman, tertib, lancar, dan kondusif, sehingga risiko kecelakaan maupun pelanggaran dapat diminimalkan.
