Daerah

Abang Ijo Ultimatum Galian Tanah Merah: Jangan Nekat Beroperasi

KORAN MANDALA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta tak mau kompromi dengan aktivitas galian tanah merah yang administrasi perizinannya belum tuntas. Aktivitas di lokasi tersebut diminta berhenti sementara sampai seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap.

Ketegasan itu disampaikan Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin saat memanggil pihak pengusaha untuk mengklarifikasi kegiatan galian yang sebelumnya menjadi perhatian Pemkab melalui inspeksi mendadak (sidak).

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan mengklaim telah mengantongi izin melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Namun, di sisi lain, pengusaha mengakui masih ada penyesuaian terkait perubahan regulasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang belum diselesaikan.

ADVERTISEMENT

DPRD Bandung Soroti Masih ada Warga yang Belum Terjangkau Layanan Kesehatan

Bagi Pemkab Purwakarta, persoalan tersebut cukup jelas: aktivitas usaha tidak boleh mendahului kelengkapan administrasi.

Abang Ijo menegaskan pemerintah daerah tidak akan membiarkan kegiatan investasi berjalan sementara aspek perizinannya masih bermasalah.

“Kami bukan tidak mendukung investasi. Justru pemerintah daerah mendukung penuh. Tetapi semua perizinannya harus dibereskan terlebih dahulu. Jangan sampai kegiatan sudah berjalan sementara administrasinya belum tuntas,” tegas Abang Ijo.

Jangan Berlindung di Balik Label Proyek Strategis

Abang Ijo juga meminta pihak pengusaha terbuka mengenai tujuan aktivitas galian tersebut.

Jika kegiatan itu benar berkaitan dengan proyek strategis nasional, menurutnya, informasi tersebut harus disampaikan secara terang kepada pemerintah daerah maupun masyarakat. Jangan sampai label proyek strategis justru menimbulkan kesan bahwa kegiatan dapat berjalan tanpa memenuhi ketentuan.

“Kalau memang untuk proyek strategis, sampaikan saja apa adanya. Bereskan dulu perizinannya, kemudian sosialisasikan kepada masyarakat supaya kegiatan usaha bisa berjalan dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Menurut Abang Ijo, pemerintah tidak sedang memusuhi investasi. Sebaliknya, kepastian aturan justru diperlukan agar investasi memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat.

Namun, dukungan terhadap investasi bukan berarti pemerintah memberikan ruang bagi kegiatan yang administrasinya belum selesai.

Aktivitas Galian Diminta Stop

Sebagai langkah tegas, Pemkab Purwakarta meminta aktivitas galian dihentikan sementara hingga seluruh proses perizinan diselesaikan.

Pemerintah daerah menyatakan siap membantu memfasilitasi pengusaha apabila terdapat kendala dalam proses pengurusan izin. Namun, selama dokumen belum lengkap, aktivitas di lapangan diminta tidak dilanjutkan.

Abang Ijo menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk penegakan aturan, bukan upaya untuk mematikan investasi.

“Kalau memang investasinya baik dan perizinannya lengkap, silakan berjalan. Tetapi kalau administrasinya belum beres, jangan dipaksakan beroperasi,” tegasnya.

Pemkab Purwakarta juga meminta pengusaha memperkuat komunikasi dengan masyarakat sekitar. Sosialisasi mengenai tujuan kegiatan, status perizinan serta dampak aktivitas galian dinilai penting agar tidak muncul polemik maupun kesalahpahaman di lapangan.

Kini, bola berada di tangan pihak pengusaha. Aktivitas galian tanah merah belum dapat dilanjutkan sebelum seluruh persyaratan administrasi dan perizinannya dinyatakan lengkap.

 

Published by

Recent Posts

Area Bermain Keropos dan Wastafel Kering, Fasilitas Taman Cempaka Dikeluhkan pengunjung

KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…

36 menit ago

Hendak ke Masjid, Motor Warga Malangbong Raib Dicuri

KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…

2 jam ago

Kabar Gembira Persib! Notsuda Kirim Sinyal Comeback

KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…

2 jam ago

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

4 jam ago

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rombongan Persib U-18

KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…

5 jam ago

Pembakaran Water Barier dan Vandalisme Tugu Simpang Lima Warnai Aksi di Bandung

KORAN MANDALA – Aksi unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil…

15 jam ago