Daerah

Tak Cukup Angkut Sampah ke TPA, DPRD Bandung Dorong Target Pengurangan yang Bisa Diukur

KORAN MANDALA – Persoalan sampah di Kota Bandung tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan mengangkut sampah dari permukiman menuju tempat pembuangan akhir (TPA). Pemerintah dan DPRD Kota Bandung kini mendorong perubahan pola pengelolaan sampah agar lebih menitikberatkan pada pengurangan dan pengolahan sejak dari sumber.

Arah tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Kota Bandung dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung di Hotel Best Western Bandung, Senin (24/8/2026).

Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., menilai keberhasilan pengelolaan sampah tidak semestinya hanya diukur dari seberapa banyak sampah yang berhasil diangkut setiap hari.

ADVERTISEMENT

Truk Diduga Rem Blong Hantam Ruko di Jalur Purwakarta-Bandung

Menurutnya, indikator yang lebih penting adalah seberapa banyak sampah yang berhasil dikurangi dan diolah sebelum berakhir di TPA.

“Keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya dilihat dari banyaknya sampah yang diangkut, tetapi juga dari berapa banyak yang berhasil dikurangi dan diolah,” demikian poin yang disampaikan dalam pembahasan Raperda tersebut.

Karena itu, Raperda baru diharapkan tidak berhenti pada aturan administratif, tetapi memiliki target pengurangan sampah yang jelas dan dapat diukur setiap tahun.

Sampah Harus Dipilah dari Rumah

Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian adalah pemilahan sampah sejak dari sumber. Sampah rumah tangga yang sudah dipilah diharapkan tidak kembali tercampur ketika masuk ke tahapan pengangkutan maupun pengolahan.

Persoalan ini menjadi penting karena pencampuran sampah sejak awal membuat proses pengolahan menjadi lebih sulit dan berpotensi meningkatkan jumlah sampah yang akhirnya dibuang ke TPA.

Karena itu, Raperda tersebut diarahkan untuk memperjelas pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Tidak hanya pemerintah kota, pengelola kawasan, pelaku usaha, tetapi juga masyarakat akan memiliki peran masing-masing.

Keterlibatan berbagai pihak dalam pembahasan juga menunjukkan bahwa persoalan sampah Bandung tidak hanya berada di sektor pemerintahan. Perwakilan Asosiasi Pemulung Indonesia, Forum Bank Sampah, sektor ritel, hingga akademisi turut memberikan perspektif dalam penyusunan aturan.

Aturan Lama Dinilai Perlu Disesuaikan

Penyusunan Raperda baru juga didorong oleh perubahan regulasi di tingkat nasional. DLH Kota Bandung menyebut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah perlu disesuaikan dengan perkembangan aturan yang lebih baru.

Beberapa regulasi yang menjadi rujukan di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain perubahan regulasi, kondisi Kota Bandung yang terus berkembang turut menjadi pertimbangan. Pola konsumsi masyarakat, tingginya mobilitas penduduk, serta aktivitas perdagangan dan jasa ikut memengaruhi volume dan karakter sampah yang dihasilkan.

Artinya, aturan pengelolaan sampah tidak cukup hanya mengatur bagaimana sampah dibuang dan diangkut. Kebijakan baru perlu menyentuh persoalan sejak sampah dihasilkan hingga bagaimana sampah tersebut dikurangi, dipilah, digunakan kembali, dan diolah.

Anggaran dan Tanggung Jawab Harus Jelas

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah pembagian tanggung jawab dan penggunaan anggaran.

Raperda diharapkan dapat memperjelas siapa yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pengelolaan sampah, termasuk antara pemerintah kota, pengelola kawasan, pelaku usaha, dan masyarakat.

Di sisi lain, pengelolaan anggaran juga dituntut dilakukan secara transparan agar kebijakan yang disusun tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi dapat dijalankan dan dievaluasi secara nyata.

Dengan arah tersebut, Raperda Pengelolaan Sampah Kota Bandung diharapkan mampu menggeser paradigma lama: dari sekadar mengangkut dan membuang sampah menjadi mengurangi sampah sejak dari sumber.

Tantangannya kini bukan hanya bagaimana Bandung mampu membersihkan sampah setiap hari, tetapi bagaimana volume sampah yang masuk ke TPA bisa terus ditekan dari tahun ke tahun.

Koranmandala.com

Published by

Recent Posts

Pembakaran Water Barier dan Vandalisme Tugu Simpang Lima Warnai Aksi di Bandung

KORAN MANDALA – Aksi unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil…

8 jam ago

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Warga Pertanyakan Prioritas Anggaran Negara

KORAN MANDALA – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…

8 jam ago

Viral Pukul Spion Mobil Rabbani, Pria di Cihampelas Jadi Tersangka

KORAN MANDALA – Aksi premanisme dan pemerasan yang sempat meresahkan pengguna jalan serta viral di…

9 jam ago

“Belum Ada Capaian Bermakna”, Kritik Massa Bandung untuk Prabowo-Gibran

KORAN MANDALA – Ratusan massa dari berbagai elemen mahasiswa, komunitas, dan warga menggelar aksi evaluasi…

10 jam ago

Mahasiswa Unpas Beri Rapor Merah Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran

KORAN MANDALA –  Mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) memberikan rapor merah terhadap dua tahun kepemimpinan Presiden…

11 jam ago

TKW Purwakarta Meninggal di Qatar, Kisah Heroiknya Belum Terungkap

KORAN MANDALA –Kabar duka datang dari Qatar. Rasem binti Salim, pekerja migran asal Kampung Cibendasari,…

13 jam ago