ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Keterbatasan kewenangan menjadi salah satu kendala Jawa Barat dalam memenuhi kebutuhan sekitar 6.000 guru untuk sekolah negeri. Meski kebutuhan tersebut telah disampaikan, keputusan penambahan tenaga pendidik masih berada di pemerintah pusat.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah, mengatakan kewenangan terkait penambahan guru berada di pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Ya, pertama, memang diakui sampai hari ini untuk sekolah negeri, Jawa Barat itu membutuhkan kurang lebih 6.000 guru. Tetapi penambahan guru itu belum menjadi wewenang daerah. Jadi tetap miliknya PANRB,” kata Siti saat dihubungi koran Mandala Kamis 13 Agustus 2026
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak bisa secara langsung menambah guru meskipun memiliki kebutuhan dan anggaran untuk membiayainya.
“Seandainya kita mengajukan, meskipun pakai anggaran sendiri juga belum tentu di-ACC, melihat fiskal Jawa Barat ” ujarnya.
Siti menjelaskan, kewenangan tersebut perlu dikoordinasikan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan Kementerian PANRB.
“Intinya memang secara kebijakan, itu adalah kebijakannya pusat. Pusatnya bukan di Kemendikdasmen, tapi di PANRB. Jadi berbeda kewenangan,” katanya.
Karena itu, menurut Siti, Kemendikdasmen perlu berkomunikasi dengan PANRB agar kebutuhan guru di daerah dapat segera ditindaklanjuti.
“Jadi Kemendikdasmen-lah yang harusnya melakukan komunikasi dengan PANRB,” ujarnya.
Siti mengatakan Pemprov Jawa Barat telah menyampaikan kebutuhan tersebut kepada pemerintah pusat. Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut terkait pemenuhan kebutuhan guru di Jawa Barat.
“Kami dari Jawa Barat tentu menunggu arahan. Yang penting sudah disampaikan. Surat juga sudah disampaikan keterkaitan dengan isu mendesak ini,” katanya.
Ia berharap kebijakan pemerintah pusat nantinya dapat mengakomodasi kebutuhan guru di Jawa Barat, termasuk dari sisi pembiayaan.
“Harapannya adalah yang memberikan kebijakan adalah pusat. Syukur-syukur itu juga ter-cover dengan jatahnya Jawa Barat yang dibiayai oleh pusat,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






