ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Sejumlah pedagang di kawasan Rajawali Timur, Kota Bandung, harus membereskan barang dagangan dan perlengkapan usaha setelah lapak yang selama ini digunakan untuk berjualan ditertibkan pemerintah.
Pantauan di lokasi menunjukkan, sejumlah material bekas lapak masih berserakan di tepi jalan. Para pedagang terlihat mengangkut barang dagangan, gerobak, dan perlengkapan usaha dari lokasi yang sebelumnya menjadi tempat mereka mencari nafkah.
Penertiban tersebut membuat sejumlah pedagang menghadapi persoalan baru, yakni mencari tempat dan cara untuk tetap memperoleh penghasilan tanpa kembali berjualan secara permanen di sisi jalan.
ADVERTISEMENT
Kembalikan Fungsi Trotoar, Satpol PP Bandung Tertibkan 58 Bangunan di Andir
Salah seorang pedagang, Siti (55), mengaku telah berjualan di kawasan Rajawali Timur sejak 2005. Selama lebih dari dua dekade, aktivitas tersebut menjadi salah satu sumber penghasilannya.
Siti mengatakan, pemerintah sebelumnya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali terkait larangan berjualan secara permanen di sisi jalan.
“Dari pihak pemerintah mah kan surat peringatan ada udah sampai ketiga, 1, 2, 3. Memang nggak boleh jualan di sisi jalan secara permanen,” ujar Siti.
Ia mengaku memahami alasan pemerintah melakukan penertiban. Menurutnya, aktivitas berjualan secara permanen di pinggir jalan memang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, setelah lapaknya dibongkar, Siti mengaku belum mengetahui bagaimana dapat melanjutkan usahanya.
“Dampaknya mah kita jadi bingung, paling jualan apa, terus jualan gimana,” katanya.
Siti juga menyebut belum mendapatkan informasi mengenai tempat alternatif maupun solusi untuk melanjutkan usaha setelah penertiban.
“Belum ada sih solusi apa-apa, belum ada apa-apa. Cuman istilahnya nggak boleh jualan di pinggir jalan secara permanen,” ucapnya.
Karena itu, ia berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan solusi bagi pedagang terdampak agar tetap memiliki kesempatan untuk mencari nafkah.
Siti berharap pemerintah dapat memberikan sosialisasi maupun dukungan usaha, termasuk sarana yang memungkinkan pedagang berjualan secara keliling.
“Minimal ada buat penggantian, sosialisasi buat bikin-bikin roda, biar bisa jualan lagi, keliling atau gimana,” tuturnya.
Harapan serupa disampaikan Liana (50), warga yang menyaksikan kondisi pedagang setelah penertiban. Ia mengaku prihatin melihat sejumlah pedagang kehilangan tempat berjualan.
Menurut Liana, penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan aturan. Namun, kondisi ekonomi pedagang yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut juga perlu menjadi perhatian.
“Saya sangat berharap para pedagang bisa lanjut, kelanjutannya dapat berdagang kembali. Minimal ada tempat untuk mereka, diberikan jalan keluar, jalan solusinya,” ujarnya.
Sementara itu, para pedagang kini harus mencari alternatif untuk melanjutkan usaha setelah lapak di kawasan Rajawali Timur ditertibkan. Mereka berharap adanya solusi dari pemerintah agar tetap dapat memperoleh penghasilan tanpa melanggar aturan mengenai penggunaan fasilitas jalan. (Supyan Al Ansory)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






