KORANMANDALA.COM –Pemerintah Kota Bandung kembali menertibkan bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum. Kali ini, sebanyak 58 bangunan di kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, menjadi sasaran penataan untuk mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan, dan saluran drainase.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, penertiban dilakukan dengan mengedepankan kepentingan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Fasilitas umum yang seharusnya digunakan pejalan kaki maupun kepentingan publik tidak semestinya tertutup bangunan atau aktivitas lainnya.
“Hal yang paling pokok adalah utamakan keselamatan. Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan,” kata Bambang saat penertiban di Jalan Rajawali, Kamis (13/8/2026).
Menurut Bambang, penataan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. Trotoar yang selama ini digunakan untuk bangunan maupun aktivitas berdagang akan dikembalikan kepada fungsi utamanya, termasuk menyediakan ruang yang layak dan aman bagi pejalan kaki serta penyandang disabilitas.
Penertiban juga merupakan tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang menginginkan kawasan Jalan Rajawali Timur lebih tertata, aman, dan nyaman.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kota Bandung melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Andir, mulai dari camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri, hingga perangkat daerah terkait.
Dari sekitar 58 bangunan yang menjadi sasaran penataan, sembilan di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya sebelum petugas melakukan penertiban.
Bambang menyebut pembongkaran mandiri tersebut tidak lepas dari pendekatan persuasif yang sebelumnya dilakukan jajaran kewilayahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Dari 58 kurang lebih ada 9 bangunan yang sudah dibongkar mandiri. Berarti mereka cukup memahami bahwa itu kepentingan untuk mereka sendiri,” ujarnya.
Satpol PP, kata Bambang, tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam proses penertiban. Pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya. Jika diperlukan, Pemkot Bandung akan membantu proses pembongkaran.
Sementara itu, bangunan permanen yang membutuhkan penanganan khusus dapat dibongkar menggunakan peralatan pendukung, termasuk alat berat.
Bambang menegaskan, penataan fasilitas umum tidak berhenti di kawasan Jalan Rajawali. Penertiban akan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung.
Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan luas wilayah Kota Bandung yang terdiri dari 30 kecamatan dan 151 kelurahan. Karena itu, Pemkot Bandung mengutamakan pendekatan berbasis kewilayahan dengan melibatkan camat, lurah, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta unsur lainnya.
“Kita lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan,” jelasnya.
Bambang menegaskan, penertiban fasilitas umum bukan bertujuan melarang masyarakat mencari nafkah atau berjualan. Namun, aktivitas ekonomi harus tetap mengikuti aturan agar tidak mengganggu hak masyarakat lain dalam menggunakan fasilitas publik.
“Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas,” ungkapnya.
Di sisi lain, Pemkot Bandung tidak menyediakan kompensasi maupun relokasi bagi pemilik bangunan yang terdampak penertiban. Meski demikian, peluang pemanfaatan ruang kosong masih dapat dimusyawarahkan apabila terdapat lokasi yang memungkinkan.
Skema tersebut sebelumnya diterapkan dalam penataan kawasan Jalan Ibrahim Adjie. Saat itu, Perumda Pasar memberikan akses terhadap ruang kosong yang dapat dimanfaatkan oleh pedagang terdampak.
“Untuk Kota Bandung itu tidak ada kompensasi dan relokasi. Tapi kalau ada ruang kosong yang bisa dimusyawarahkan mudah-mudahan bisa dimanfaatkan,” tuturnya.
