ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Empat tahun lebih bekerja di Arab Saudi, Nuraini justru harus menghadapi persoalan menjelang kepulangannya ke Indonesia. Rencana untuk kembali berkumpul dengan keluarga di Purwakarta tertahan setelah dirinya dilaporkan oleh mantan majikan kepada kepolisian setempat.
Kini, harapan untuk pulang kembali terbuka setelah persoalan yang dialami pekerja migran asal Desa Sela Erih, Kecamatan Jatiluhur, itu mendapat perhatian langsung dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein turun tangan setelah kisah Nuraini menyebar melalui media sosial. Perempuan tersebut sebelumnya meminta bantuan karena proses kepulangannya terhambat akibat laporan yang dibuat mantan majikannya.
ADVERTISEMENT
KPR Lunas, Sertifikat Belum di Tangan Nasabah BTN Purwakarta
Nuraini diketahui telah bekerja sekitar 4,5 tahun di Arab Saudi. Setelah memutuskan pulang ke Indonesia, ia telah kembali ke agen untuk menjalani proses kepulangan. Namun, rencana tersebut mendadak batal setelah dirinya dilaporkan kepada polisi.
Kondisi itu membuat Nuraini harus tetap berada di Arab Saudi. Jauh dari keluarga, ia kemudian menyampaikan persoalan yang dihadapinya melalui media sosial dengan harapan mendapat bantuan agar bisa segera menyelesaikan masalah dan kembali ke Purwakarta.
Permintaan tersebut akhirnya mendapat respons dari Om Zein.
Pada 6 Agustus 2026, suami Nuraini dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi yang dialami istrinya. Pertemuan itu sekaligus menjadi langkah awal Pemkab Purwakarta untuk mencari jalan keluar agar Nuraini dapat kembali ke Indonesia.
Penanganan persoalan kemudian diarahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta. Pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan agen penyalur di Arab Saudi guna membantu menyelesaikan persoalan yang membuat kepulangan Nuraini tertunda.
Bagi pemerintah daerah, persoalan pekerja migran tidak berakhir ketika warga berangkat ke luar negeri untuk bekerja. Ketika menghadapi masalah di negara tempat mereka bekerja, pendampingan tetap diperlukan, terlebih jika persoalan tersebut berkaitan dengan hukum dan administrasi yang dapat menghambat kepulangan.
Om Zein juga memberikan bantuan kepada suami Nuraini untuk kebutuhan penjemputan ketika istrinya berhasil kembali ke Indonesia. Dukungan tersebut diberikan sembari proses penyelesaian persoalan di Arab Saudi terus berjalan.
Sebelumnya, Nuraini telah membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia mengaku tidak pernah mengambil barang milik mantan majikannya dan menyebut laporan tersebut membuat rencana kepulangannya ke Indonesia dibatalkan.
“Saya seorang TKW di Arab Saudi yang sudah bekerja selama empat tahun setengah. Saya memutuskan pulang bulan ini. Awal bulan saya sudah pulang ke agen, tetapi di pertengahan proses saya difitnah dan dilaporkan ke polisi oleh mantan majikan saya. Akhirnya kepulangan saya dibatalkan,” tutur Nuraini.
Ia juga menegaskan, “Demi Allah saya tidak mengambil apa pun, saya difitnah.”
Setelah pemerintah daerah ikut turun tangan, persoalan yang menghambat kepulangan Nuraini disebut telah menemukan titik terang. Pemkab Purwakarta menyatakan persoalan tersebut telah terselesaikan dan kini tinggal menunggu proses administrasi sebelum Nuraini dapat kembali ke tanah air.
“Kasus Nuraeni TKW atau TMI asal Purwakarta yang di Arab Saudi insya Allah sudah terselesaikan, tinggal nunggu administrasi kepulangan,” ujar Om Zein.
Kabar tersebut menjadi angin segar bagi keluarga Nuraini. Setelah lebih dari empat tahun mencari nafkah jauh dari kampung halaman, perempuan asal Jatiluhur itu kini memiliki harapan untuk segera kembali ke rumah.
Bagi Nuraini, kepulangan tersebut bukan sekadar perjalanan kembali ke Indonesia. Ada keluarga yang telah lama menunggu dan ada penantian panjang yang akhirnya mulai menemukan ujung.
Jarak ribuan kilometer memang sempat membuat persoalannya terasa jauh. Namun, setelah pemerintah daerah turun tangan, harapan Nuraini untuk kembali berkumpul bersama keluarganya di Purwakarta kini kembali terbuka.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






