KORANMANDALA.COM –Deru alat berat terdengar di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Senin (10/8/2026). Sejumlah lapak dan bangunan yang berdiri di atas trotoar dibongkar petugas hingga siang hari.
Material berupa kayu, papan, besi, dan bagian bangunan lainnya berserakan di sisi jalan. Di tengah proses pembongkaran, aktivitas kendaraan dan warga tetap berjalan seperti biasa di sekitar lokasi.
Penertiban dilakukan karena lapak dan bangunan tersebut dinilai telah mengambil ruang trotoar yang semestinya digunakan pejalan kaki.
Sisi Lain Alun-Alun Bandung, Basement Dikeluhkan Bau Pesing dan Kumuh
Namun, di balik penertiban itu, muncul persoalan lain: ke mana pedagang harus mencari nafkah setelah lapaknya dibongkar?
Salah seorang pekerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Junaedi (47), mengatakan pembongkaran tidak dilakukan secara mendadak.
Menurut dia, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pedagang maupun pemilik bangunan untuk membongkar lapaknya secara mandiri sebelum eksekusi dilakukan.
Tahapan peringatan bahkan disebut telah mencapai empat tahap, mulai dari SP-1, SP-2, SP-3 hingga SP-4.
“Sudah diberikan SP dari pertama sampai SP-4. Kalau tidak dibongkar sendiri, akhirnya dilakukan eksekusi,” ujar Junaedi saat ditemui di lokasi.
Menurut Junaedi, surat peringatan tersebut diberikan oleh instansi pemerintah atas instruksi pemerintah provinsi. Setelah seluruh tahapan administrasi dan peringatan dilalui, petugas akhirnya melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang masih bertahan.
Trotoar Dikembalikan, Pedagang Kehilangan Tempat Usaha
Junaedi menjelaskan, salah satu alasan utama penertiban adalah mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.
“Ini ditertibkan karena mengganggu pejalan kaki. Trotoar kan untuk pejalan kaki,” katanya.
Secara fungsi ruang publik, alasan tersebut sulit dibantah. Trotoar memang bukan tempat untuk mendirikan bangunan atau membuka lapak permanen.
Namun, persoalan tidak berhenti ketika bangunan diratakan.
Bagi pedagang, lapak yang dibongkar bukan sekadar bangunan di atas trotoar. Di sanalah mereka selama ini mencari penghasilan.
Berdasarkan keterangan Junaedi, dalam penertiban tersebut tidak terdapat kompensasi maupun lokasi usaha pengganti bagi pedagang.
Artinya, setelah empat kali peringatan dan akhirnya dilakukan pembongkaran, pedagang harus menghadapi persoalan baru: kehilangan tempat berjualan tanpa kepastian lokasi pengganti.
Kondisi ini menjadi sisi lain dari penertiban ruang publik yang kerap luput dari perhatian. Pemerintah memiliki kewajiban menegakkan aturan dan mengembalikan fungsi trotoar, tetapi pada saat yang sama terdapat warga yang menggantungkan kehidupan ekonominya dari lokasi tersebut.
Bukan Sekadar Bongkar Lapak
Pantauan di lokasi menunjukkan petugas masih melakukan penertiban dan pembersihan setelah bangunan dibongkar.
Material bekas bangunan dikumpulkan dan disingkirkan dari area trotoar. Jika proses tersebut tuntas, ruang yang selama ini digunakan untuk berdagang akan kembali menjadi ruang pejalan kaki.
Pertanyaannya kemudian, apakah persoalan selesai setelah trotoar kembali kosong?
Penertiban memang dapat mengembalikan fungsi fasilitas umum. Namun, tanpa solusi bagi pedagang, masalah ekonomi berpotensi berpindah tempat dan muncul kembali di lokasi lain.
Apalagi, Jalan Ibrahim Adjie bukan kawasan yang baru kali ini menjadi sasaran penertiban. Bangunan liar dan aktivitas pedagang kaki lima yang menggunakan ruang publik sebelumnya juga pernah ditertibkan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penertiban tanpa penataan jangka panjang berisiko menciptakan siklus yang sama: lapak muncul, pemerintah menertibkan, pedagang kehilangan tempat usaha, kemudian aktivitas perdagangan kembali muncul di titik lain.
Karena itu, pekerjaan pemerintah tidak semestinya berhenti pada pembongkaran.
Setelah trotoar dikembalikan kepada pejalan kaki, perhatian berikutnya perlu diarahkan pada nasib pedagang yang kehilangan sumber penghasilan. Pemerintah perlu memastikan apakah tersedia lokasi usaha alternatif yang layak, legal, dan tetap memiliki akses terhadap calon pembeli.
Sebab, menjaga trotoar memang penting. Tetapi penataan kota yang baik seharusnya tidak hanya bertanya bangunan mana yang harus dibongkar, melainkan juga bagaimana warga yang kehilangan lapaknya bisa tetap bertahan hidup setelah penertiban.
Jalan Ibrahim Adjie kini perlahan kembali mendapatkan ruang pejalan kaki.
Namun bagi pedagang yang lapaknya rata dengan tanah, persoalannya justru baru dimulai. (Wistia Adi Nurahman)
