ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Kasus sengketa lahan SDN 026 Bojongloa di Kota Bandung dinilai memperlihatkan pentingnya manajemen risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan aset dan keberlangsungan pelayanan publik.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menilai persoalan tersebut menunjukkan bagaimana lemahnya tata kelola pemerintahan pada akhirnya justru berdampak kepada masyarakat.
Menurut Kristian, persoalan sengketa SDN 026 Bojongloa tidak semata-mata berkaitan dengan kekalahan Pemkot Bandung dalam perkara hukum maupun penolakan warga terhadap sekolah pengganti.
Ia menilai akar persoalannya berada pada kegagalan pemerintah mengantisipasi risiko kebijakan sejak awal sehingga konsekuensi dari persoalan tersebut akhirnya harus ditanggung masyarakat.
”Persoalan ini menunjukkan kegagalan pemerintah mengantisipasi risiko kebijakan sejak awal sehingga beban penyelesaiannya berpindah kepada masyarakat. Dalam negara yang menempatkan pelayanan publik sebagai kewajiban konstitusional, kondisi seperti ini seharusnya tidak terjadi,” kata Kristian saat dihubungi, Minggu (9/8/2026).
Kristian menjelaskan, dalam perspektif kebijakan publik, setiap keputusan pemerintah semestinya berorientasi pada kepentingan masyarakat. Karena itu, keberhasilan suatu kebijakan tidak cukup hanya dilihat dari sisi kepatuhan terhadap prosedur hukum.
”Keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari kepatuhan terhadap prosedur hukum, tetapi juga dari kemampuannya menjaga pelayanan publik tetap berjalan serta meminimalkan kerugian bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah memang wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, kewajiban tersebut tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab pemerintah untuk memastikan pelayanan pendidikan bagi para siswa tetap berjalan.
Kristian menilai sengketa kepemilikan lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun seharusnya menjadi peringatan bagi Pemkot Bandung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aset pendidikan.
”Sengketa kepemilikan lahan yang berlangsung bertahun-tahun semestinya menjadi sinyal bagi pemerintah daerah untuk melakukan audit terhadap status hukum aset pendidikan,” tuturnya.
Ia mengatakan, pemerintah juga seharusnya sejak awal menyiapkan berbagai skenario apabila proses hukum berakhir dengan putusan yang tidak berpihak kepada pemerintah.
Menurut Kristian, langkah antisipatif tersebut penting agar pemerintah tidak berada dalam posisi sulit ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
”Pemerintah seharusnya menyiapkan berbagai skenario apabila putusan pengadilan tidak berpihak kepada pemerintah. Namun, langkah antisipatif tersebut dinilai tidak dilakukan secara optimal,” katanya.
Akibat kurangnya persiapan tersebut, pemerintah akhirnya hanya dapat mengambil langkah yang bersifat reaktif setelah persoalan memasuki tahap penyelesaian.
”Akibatnya, ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah berada pada posisi yang serba terbatas dan hanya memiliki pilihan kebijakan yang bersifat reaktif,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






