ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Sebanyak 99 lembar uang dolar Amerika Serikat menjadi awal perjalanan hukum yang kini harus dijalani dua pria lanjut usia, Abah Bisri bin Omon (75) dan Dadi Sumaryadi (67). Perkara yang bermula dari uang yang disebut sebagai jaminan pinjaman Rp1 juta itu kini telah membawa keduanya menjalani masa penahanan selama sekitar delapan bulan.
Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan kepemilikan uang palsu pecahan dolar Amerika Serikat dan rupiah dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Namun, setelah berbulan-bulan menjalani proses persidangan, keduanya masih harus menunggu kepastian karena agenda pembacaan tuntutan kembali ditunda di Pengadilan Negeri Purwakarta.
Penundaan tersebut membuat keluarga kembali kecewa. Tangis pecah di lingkungan pengadilan setelah mengetahui tuntutan yang seharusnya dibacakan belum juga dapat dilaksanakan, sementara kedua terdakwa telah cukup lama berada dalam tahanan.
ADVERTISEMENT
Bisri dan Dadi sebelumnya ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri dalam perkara tersebut. Keduanya menghadapi ancaman pidana hingga sekitar 10 tahun penjara sesuai pasal yang didakwakan.
Di tengah panjangnya proses hukum, usia menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian. Bisri kini telah berusia 75 tahun, sedangkan Dadi berusia 67 tahun. Masa penahanan selama delapan bulan membuat keluarga dan kuasa hukum berharap kondisi keduanya turut menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang masih berjalan.
Ketua LBH JalaPaksi sekaligus kuasa hukum kedua terdakwa, Fajar Ramadhan, menilai penundaan tuntutan semakin memperpanjang ketidakpastian yang harus dihadapi kliennya. Ia menilai kondisi tersebut semakin berat bagi dua terdakwa yang sudah lanjut usia dan telah menjalani masa penahanan cukup lama.
“Hari ini agenda tuntutan, tetapi dimundurkan lagi. Klien kami sudah delapan bulan ditahan tanpa ada kepastian hukum,” kata Fajar usai persidangan.
Menurut Fajar, perkara tersebut hingga kini belum memasuki tahap putusan. Pihaknya juga tetap mengawal proses pembuktian dengan membawa fakta-fakta yang dinilai dapat memperjelas posisi kedua terdakwa dalam perkara tersebut.
Pihak kuasa hukum juga menanggapi pengakuan salah satu terdakwa yang merasa dijebak dalam proses penyidikan. Menurut Fajar, seluruh dalil yang disampaikan penyidik maupun pihak terdakwa akan diuji melalui proses persidangan sehingga majelis hakim dapat menilai berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Perkara ini sendiri bermula pada November 2025 ketika Bisri yang dikenal sebagai kuncen Makam Tubagus Dako di Wanayasa didatangi seorang peziarah bernama Warta. Saat itu, Warta disebut mengaku tidak memiliki ongkos untuk pulang dan kemudian meminjam uang sebesar Rp1 juta kepada Bisri.
Sebagai jaminan, Warta menitipkan 99 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat yang disebut menyerupai uang asli. Karena merasa telah mengenal Warta sebagai peziarah, Bisri disebut bersedia memberikan pinjaman tersebut.
Beberapa bulan kemudian, Warta kembali menghubungi Bisri dan menyampaikan bahwa uang dolar tersebut akan dibeli oleh seseorang bernama Haji Didi. Dari transaksi tersebut, uang pinjaman Rp1 juta yang sebelumnya diberikan Bisri disebut akan diganti.
Karena faktor usia, Bisri kemudian meminta Dadi membantu mengantarkan bungkusan berisi uang dolar tersebut kepada Haji Didi. Namun, pertemuan yang semula berkaitan dengan pengembalian uang itu justru berakhir dengan penangkapan Dadi oleh tim Bareskrim Polri.
Bisri kemudian turut diamankan dan keduanya diproses hukum atas dugaan kepemilikan uang palsu. Versi mengenai awal mula uang dolar tersebut berada di tangan Bisri merupakan keterangan yang disampaikan pihak kuasa hukum dan masih menjadi bagian dari perkara yang diuji di persidangan.
Bagi kuasa hukum, usia kedua terdakwa juga menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum yang masih berjalan. Fajar berharap majelis hakim dan jaksa dapat melihat kondisi Bisri serta Dadi secara bijak sebelum menentukan tuntutan dan putusan.
“Harapan kami Majelis Hakim mempertimbangkan dari sisi umur dan usia. Semoga JPU minggu depan juga bijak dalam mengajukan tuntutannya,” ujar Fajar.
Kini, delapan bulan telah berlalu sejak keduanya menjalani masa penahanan. Namun, perjalanan 99 lembar dolar tersebut belum berhenti di ruang persidangan karena tuntutan terhadap Bisri dan Dadi kembali ditunda.
Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan apabila putusan nantinya dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan kembali pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. Sementara itu, keluarga Bisri dan Dadi masih harus menunggu, berharap perkara yang berawal dari 99 lembar dolar tersebut segera menemukan titik terang setelah delapan bulan berjalan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






