KORANMANDALA.COM – Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum sinkron dengan sistem kependudukan menjadi salah satu kendala petani di Kabupaten Garut dalam memperoleh pupuk subsidi. Dinas Pertanian Kabupaten Garut menyebut permasalahan tersebut menyebabkan pengajuan pupuk subsidi sebagian petani tidak dapat diproses oleh sistem.
Sebelumnya, Ketersediaan pupuk subsidi di Kabupaten Garut dipastikan aman hingga akhir 2026. Manager Penjualan Jawa Barat PT Pupuk Indonesia, Teuku Reza Pratama, menyebut penyaluran pupuk subsidi telah mencapai 50 persen dari alokasi tahun 2026.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut Ardhy Firdian mengatakan, berdasarkan data pada April 2026, stok pupuk di gudang mencapai 12.000 ton. Pihak PT Pupuk Indonesia dan PUD menjamin ketersediaan pupuk hingga akhir Desember 2026.
“Seperti yang telah disampaikan Pak Reza, pada April 2026 ada sebanyak 12.000 ton stok pupuk di gudang PTPI, PUD, dan PTPS. Insyaallah sudah dijamin ketersediaan pupuk sampai akhir Desember oleh PUD,” kata Ardhy, Rabu (5/8/2026) di Pamengkang Pendopo Garut.
Menurut Ardhy, penyerapan pupuk bersifat fluktuatif karena dipengaruhi musim tanam. Pada musim kemarau, permintaan pupuk cenderung menurun, namun akan meningkat saat memasuki masa tanam.
“Karena memang untuk pupuk itu fluktuatif. Sekarang musim kering, penyerapannya akan turun. Tapi nanti masuk musim tanam MP 1, biasanya bulan Oktober, November, Desember, ada peningkatan permintaan atau penjualan,” ujarnya.
Ia menyebut, jenis pupuk yang paling banyak diserap petani saat ini adalah NPK Phonska. Sementara pupuk urea cenderung lebih rendah meskipun secara agregat tahunan jumlahnya relatif sama.
“Sekarang banyak diserap oleh petani itu NPK Phonska. Untuk urea memang agak kurang, walaupun secara agregat per tahun sama. Hanya saja alokasi urea tahun ini lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya,” jelasnya.
Ardhy menjelaskan, penentuan alokasi pupuk subsidi telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Pertanian yang kemudian diturunkan menjadi SK Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat serta SK di tingkat Kabupaten Garut.
“Kalau alokasi itu kita menerima dari pusat. Garut mendapatkan alokasi untuk setiap jenis pupuk berdasarkan SK Pertanian yang diturunkan menjadi SK Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Jawa Barat, kemudian di Kabupaten Garut ditetapkan melalui SK Dinas,” terangnya.
Terkait besaran subsidi pupuk, Ardhy mengaku tidak mengetahui nilai subsidi secara pasti. Namun, petani dapat membeli pupuk sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau jumlah subsidinya saya kurang tahu nilainya berapa, tapi yang jelas petani bisa membeli dengan harga HET, yaitu Rp1.800 per kilogram untuk urea dan Rp1.840 per kilogram untuk NPK,” katanya.
Meski stok pupuk dinilai aman, Ardhy mengakui masih terdapat kendala yang dialami petani dalam memperoleh pupuk subsidi. Salah satunya terkait data kependudukan yang belum diperbarui dan belum terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Rata-rata kendala petani adalah data kependudukannya belum update, belum sinkron atau belum terkoneksi dengan data kependudukan di Disdukcapil. Ketika NIK dimasukkan, sistem langsung menolak karena sistem yang digunakan sudah terintegrasi dengan Disdukcapil,” pungkasnya.
