ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Penebangan sejumlah pohon di kawasan Jalan Cihapit, Kota Bandung, yang dikaitkan dengan keberadaan fasilitas padel dan reklame videotron dinilai tidak dapat dilihat hanya dari aspek reklame semata.
Pakar Tata Kota Institut Teknologi Bandung (ITB) Frans Ari Prasetyo, menilai persoalan tersebut harus ditelusuri sejak proses perizinan pembangunan hingga kesesuaiannya dengan tata ruang.
”Pertama, terlalu simpel ya sebuah perkara ini hanya dilihat dalam konteks videotron aja terkait dengan penebangan pohonnya. Tapi yang intinya adalah ini terkait dengan satu infrastruktur baru yang kemudian dibangun, dalam konteks iuntuk fasilitas padel,” Ujarnya saat dihubungi Rabu (5/8/2026)
Menurutnya, hal pertama yang perlu diperiksa adalah legalitas bangunan, termasuk apakah telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
”Nah, pertanyaan selanjutnya adalah apakah fasilitas tersebut dia mengantongi izinnya atau tidak? IMB-nya, Izin Mendirikan Bangunan. Itu pertama yang harus diperiksa ya, dalam konteks perizinan.” ujarnya
Ia menambahkan, keberadaan AMDAL juga menjadi penting karena pembangunan fasilitas publik semestinya mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar, termasuk keberadaan pepohonan.
”Ketika pohon itu ditebang, saya bisa duga bahwa mungkin IMB-nya bermasalah, atau termasuk dengan analisis dampak, masa sebuah infrastruktur atau sebuah bangunan dibangun dengan memiliki analisis dampak lingkungan tapi malah menebang pohon, kan enggak masuk logikanya.” ungkapnya
Menurutnya, jika penebangan pohon telah terjadi, maka dugaan pelanggaran tidak berhenti pada aspek lingkungan saja, tetapi juga dapat menyentuh berbagai regulasi lain.
”Karena pohonnya dipotong itu jelas pelanggaran. Pelanggaran yang terjadi, pelanggaran terkait dengan misalnya pelanggaran Perda tentang Ketertiban Umum, terus misalnya ada juga pelanggaran tentang Perusakan Fasilitas Umum. Ya, karena pohonnya kan udah menjadi fasilitas umum. Dan ketiga mungkin pelanggaran terkait dengan Aset Publik.” ucapnya
Ia juga menilai penebangan pohon berpotensi melanggar ketentuan lain, seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum mengenai tata kelola pohon di sempadan jalan hingga Undang-Undang tentang Jalan.
”Menurut saya menebang pohonnya tidak bisa dilihat dalam konteks hanya menebang pohon, tapi dia bisa bersinggungan dengan kebijakan-kebijakan atau regulasi-regulasi yang dilanggarnya. Jadi bukan hanya menebang pohon semata, regulasinya banyak.” ujarnya
Selain itu, ia menyebut tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perusakan terhadap aset publik.
”Terjadi pelanggaran batas di situ. Pelanggaran-pelanggaran dengan menebang pohon, terus kalau istilah saya terjadi vandalisme atas sesuatu yang sangat berharga. Kan pohon itu sangat berharga. Itu sebagai fasilitas umum dan aset publik” tambahnya
Setelah persoalan perizinan bangunan ditelusuri, barulah aspek reklame videotron perlu diperiksa. Menurutnya, keberadaan videotron juga harus memiliki izin penyelenggaraan reklame sesuai ketentuan yang berlaku.
”Barulah masuk ke reklame. Nah, penggunaan videotron itu dia harus memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame. Apakah dia punya atau tidak? Kalau enggak punya ya bermasalah, tentu saja udah melanggar.” ujarnya
Ia juga meminta pemerintah mengecek kesesuaian lokasi pembangunan dengan Rencana Tata Ruang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung.
”Kita harus cek di Rencana Tata Ruang Kota Bandung, bahkan di Rencana Detail Tata Ruang Kota Bandung, apakah koordinat di titik itu diperuntukkan memang untuk kegiatan seperti itu. Jika tidak, ya berarti kan melanggar Rencana Tata Ruang.” ucapnya
Menurutnya, dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut bersifat berlapis karena tidak hanya menyangkut penebangan pohon, tetapi juga perizinan bangunan, tata ruang, hingga penyelenggaraan reklame.
”Penebangan pohon mah itu akhir aja sebenarnya. Jadi dari awal kita harus cek apakah memang bangunan itu memiliki IMB atau tidak, memiliki AMDAL atau tidak. Jadi pelanggarannya menurut saya jadi berlapis.” Pungkasnya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






