ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Aktivitas tambang pasir galian C di Kabupaten Garut menjadi sorotan lantaran dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana akibat eksploitasi alam yang tidak terkendali.
Ketua Lembaga Independen Bersih (LIBAS) Tedi mengungkapkan hasil temuan pihaknya terkait keberadaan tambang galian C di Kabupaten Garut. Dari hasil kajian, terdapat enam titik tambang galian C yang memiliki izin, namun hanya satu perusahaan yang wajib beroperasi.
Sementara lima perusahaan lainnya masih terkendala persoalan perizinan, seperti Rencana Kerja dan Biaya (RKB) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP). Meski demikian, menurut Tedi, fakta di lapangan menunjukkan jumlah tambang galian C lebih banyak.
ADVERTISEMENT
“Kalau kita kaji, salah satunya ada IUP yang berjalan di Kabupaten Garut. Yang wajib dieksplorasi itu ada dua, tapi secara keseluruhan yang kami temukan ada 16 titik,” ujar Tedi, Selasa (4/8/2026).
Ia menyebut, sebagian tambang yang belum memenuhi kelengkapan perizinan masih melakukan aktivitas penambangan, bahkan diduga beroperasi pada malam hari.
Tedi juga menyoroti potensi kerugian daerah akibat aktivitas tambang yang tidak optimal dalam memenuhi kewajiban pajak. Ia mencontohkan salah satu perusahaan tambang yang memiliki kewajiban pajak mencapai ratusan juta rupiah.
“Salah satunya kami mengkaji, ada IUP yang berjalan di Kabupaten Garut. Contohnya PT Pasir Makmur, kewajiban pajaknya sekitar Rp663 juta. Kalau ditambah dengan perhitungan lainnya rata-rata bisa mencapai Rp700 juta. Kalau dikalikan sejak 2019 sampai sekarang, nilainya sekitar Rp1,9 miliar untuk satu titik,” jelasnya.
Menurut Tedi, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Garut agar pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan daerah maupun masyarakat.
Ia pun menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah, mulai dari evaluasi terhadap aktivitas pertambangan, pemanfaatan air, hingga sektor wisata yang belum memiliki izin dan berpotensi tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tuntutan kami yang pertama adalah evaluasi pertambangan, pemanfaatan air, atau wisata yang tidak berizin agar sesuai regulasi dan tidak merugikan PAD. Kedua, dilakukan penutupan sementara sebelum seluruh aktivitas galian C, wisata, dan pemanfaatan air memenuhi aturan perundang-undangan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






