ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung Andri Gunawan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bertindak tegas dalam kasus dugaan penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau). Menurutnya, fokus penindakan tidak hanya pada penebangan pohon, tetapi juga terhadap videotron yang diduga menjadi penyebab utama penebangan tersebut.
Andri menilai masyarakat tidak perlu salah memahami duduk perkara penebangan pohon di Jalan Riau. Ia menyebut penebangan tersebut bukan dilakukan untuk pembangunan lapangan padel, melainkan berkaitan dengan pemasangan videotron.
“Terhadap penebangan pohon di Jalan Riau, masyarakat jangan terkecoh,” ujar Andri dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan videotron menjadi alasan utama pohon-pohon tersebut ditebang karena posisinya berada di depan bangunan.
”10 pohon itu tidak dipotong untuk kepentingan lapangan padel. 10 pohon itu dipotong untuk kepentingan videotron yang ditempelkan di muka bangunan lapangan padel. Jadi ini untuk kepentingan videotronnya,” katanya.
Menurut Andri, sanksi berupa denda saja tidak akan memberikan efek jera apabila nilai ekonomi dari pengoperasian videotron jauh lebih besar dibandingkan besaran denda yang dikenakan.
“Dan kalau diberikan denda ratusan juta, itu kontrak iklan videotron itu setahun bisa menghasilkan miliaran. Jadi enak sekali kalau dendanya hanya beberapa ratus juta. Jadi kami memohon pemerintah kota untuk bisa lebih tegas,” ucapnya.
Karena itu, ia meminta Pemkot Bandung tidak hanya menindak pelanggaran penebangan pohon, tetapi juga menyegel videotron yang dinilai menjadi sumber persoalan.
”Jadi yang disegelnya bukan bekas pohonnya dipotong, yang disegel itu videotronnya. Itu yang jadi biang permasalahan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memutuskan meningkatkan penanganan kasus dugaan penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata ke proses hukum. Selain itu, Pemerintah Kota Bandung juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perizinan usaha yang diduga berkaitan dengan penebangan pohon peneduh tersebut.
Farhan mengatakan, hasil penyelidikan Satpol PP sejak 29 Juni 2026 menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang berkembang dari pelanggaran ringan menjadi dugaan pelanggaran berat sehingga penanganannya ditingkatkan ke ranah hukum.
”Setelah hampir satu bulan berjalan ternyata terjadi eskalasi. Awalnya merupakan pelanggaran ringan kini mengarah pada dugaan pelanggaran berat. Karena itu pada 30 Juli saya hentikan proses tindak pidana ringan dan penanganannya ditingkatkan,” ujar Farhan, Senin (3/8/2026).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






