KORANMANDALA.COM –Pemerintah Kabupaten Garut tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Regulasi tersebut digodok sebagai upaya memperluas akses keadilan sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi warga miskin yang selama ini kerap terkendala biaya saat berhadapan dengan persoalan hukum.
Komitmen itu disampaikan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, saat menjadi narasumber dalam Forum Sinergitas Lintas Sektoral Kementerian HAM bersama pemerintah daerah, masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha se-Jawa Barat bertajuk “Bersama Membangun Peradaban Hak Asasi Manusia” di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Selasa, 28 Juli 2026.
PAN Garut Perkuat Kader Milenial, Bidik Kursi di Semua Dapil
Dalam paparannya, Syakur mengungkapkan Kabupaten Garut yang berpenduduk sekitar 2,8 juta jiwa dengan luas wilayah sekitar 3.100 kilometer persegi masih menghadapi tantangan pembangunan manusia yang berimplikasi pada berbagai persoalan sosial dan potensi pelanggaran HAM.
Menurutnya, kemiskinan menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat rentan kehilangan akses terhadap keadilan.
“Kerentanan ekonomi dan relasi kuasa sering kali memicu berbagai masalah sosial, seperti kasus penganiayaan hingga kekerasan seksual. Keterbatasan ekonomi membuat masyarakat miskin sering tidak memiliki kemampuan untuk menuntut hak atau mengusut keadilan,” ujar Syakur.
Ia mengatakan, penyusunan Perda bantuan hukum tidak hanya menjadi payung hukum bagi warga miskin, tetapi juga disiapkan agar pelaksanaannya memiliki dukungan anggaran yang memadai. Karena itu, regulasi tersebut diselaraskan dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Sementara itu, Menteri HAM RI, Natalius Pigai, menegaskan bahwa pemenuhan HAM harus diwujudkan dalam pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan, bukan sekadar menjadi konsep normatif.
“Hak Asasi Manusia adalah aset yang tidak terlihat atau intangible assets. Karena itu, nilai-nilai HAM harus kita hadirkan dalam kehidupan nyata, baik dalam pemerintahan, masyarakat, maupun dunia usaha,” kata Pigai.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munaftizal Manan, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024, Kementerian HAM memiliki mandat melakukan penilaian kepatuhan HAM terhadap pemerintah daerah, masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha. Jawa Barat ditunjuk sebagai daerah percontohan dalam simulasi penilaian tersebut.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyambut baik penunjukan Jawa Barat sebagai pelopor pembumian nilai-nilai HAM. Menurutnya, penghormatan terhadap HAM merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat yang adil dan berkeadaban.
Forum tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat dalam mendorong pemenuhan HAM. Selain itu, forum juga menjadi wadah menyamakan persepsi mengenai indikator penilaian kepatuhan HAM sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi bagian dari setiap kebijakan publik.
“Masyarakat yang menghormati HAM adalah masyarakat yang mampu menjaga martabat manusia dan menegakkan keadilan. Pembangunan ekonomi maupun sosial harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar Erwan.
