KORANMANDALA.COM – Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Maulana Yusuf Erwinsyah, mengusulkan reformasi skema Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) agar lebih berkeadilan bagi seluruh peserta didik di Jawa Barat.
Menurut Maulana, sistem penganggaran pendidikan saat ini masih berorientasi pada sekolah sebagai objek penerima anggaran, bukan kepada peserta didik. Akibatnya, siswa yang bersekolah di sekolah swasta dinilai belum mendapatkan dukungan pembiayaan yang setara dengan siswa di sekolah negeri.
Mengawali paparannya, Maulana menilai paradigma pembiayaan pendidikan perlu diubah agar seluruh siswa memperoleh hak yang sama atas layanan pendidikan.
”Melihat cara pengaturan anggaran saat ini, objek pendidikan kita adalah sekolah, bukan murid. Pemerintah baru menjawab masalah pendidikan melalui jalur negeri, lalu bagaimana dengan mereka yang terpaksa masuk swasta?” kata Maulana dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (27/7/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dipaparkannya, sekitar 948.331 siswa sekolah negeri menerima dukungan anggaran sekitar Rp7,8 triliun atau 80 persen dari total alokasi anggaran pendidikan. Sementara itu, 963.988 siswa sekolah swasta hanya memperoleh sekitar Rp1,6 triliun atau 18 persen dari total anggaran.
Menurutnya, ketimpangan tersebut perlu segera dievaluasi karena pelayanan pendidikan semestinya diberikan secara adil tanpa membedakan status sekolah. Ia menilai kebijakan pembiayaan pendidikan juga harus selaras dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Sebagai solusi, Maulana mengusulkan reformulasi Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dengan pendekatan berbasis jumlah peserta didik, sebagaimana mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.
Dalam skema tersebut, BOPD dibagi menjadi tiga kategori, yakni BOPD Reguler berdasarkan jumlah siswa aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), BOPD Kinerja bagi sekolah yang memiliki capaian prestasi, serta BOPD Afirmasi untuk sekolah di daerah tertinggal atau yang memiliki keterbatasan sarana dan prasarana.
Ia mengusulkan besaran BOPD Reguler sebesar sekitar Rp4,5 juta per siswa untuk SMA, Rp5,5 juta per siswa untuk SMK, dan Rp6,5 juta per siswa untuk SLB. Penggunaannya juga diusulkan diatur secara ketat, mulai dari honor guru non-ASN, penyediaan buku literasi, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan.
Maulana menilai skema tersebut dapat menciptakan keadilan pembiayaan sekaligus memastikan seluruh peserta didik, baik di sekolah negeri maupun swasta penerima BOPD, memperoleh layanan pendidikan secara gratis.
Menutup usulannya, ia menegaskan bahwa sekolah penerima dana BOPD tidak boleh lagi membebankan biaya tambahan kepada peserta didik.
”Sekolah manapun, baik negeri maupun swasta yang menerima dana BOPD wajib menggratiskan sekolah dan tanpa ada pungutan biaya tambahan apa pun. Demi menjaga kualitas dan keadilan, pengadaan sarana prasarana juga wajib menggunakan standar pemerintah,” Pungkasnya

Anggota Komisi V DPRD Jabar Maulana Yusuf (Humas Jabar)
Dapatkan berita informasi seputar kota Bandung dan berita terbaru menarik lainnya di Google News. Ikuti Media Sosial KORAN MANDALA untuk update berita pilihan dan breaking news setiap hari.