KORANMANDALA.COM –Kepolisian Sektor Garut Kota, Polres Garut, menangkap seorang pria berinisial RN (26) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang juru parkir di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Apotek Kombi, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Garut Kota sebagai tindak lanjut laporan polisi atas dugaan penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026.
Kapolsek Garut Kota AKP Zaenuri menjelaskan, insiden bermula ketika korban yang sedang bekerja sebagai juru parkir didatangi RN. Saat itu, terduga pelaku diduga melontarkan ucapan bernada provokatif terkait asal daerah korban sebelum meninggalkan lokasi sambil mengancam akan kembali.
Bupati Garut Ajak ASN Petik Pelajaran Kepemimpinan dari Buku Babad Alas Karya Bima Arya
“Beberapa saat kemudian, pelaku kembali dengan membawa sebilah golok dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban. Korban mengalami sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam dan sempat berusaha menyelamatkan diri,” ujar AKP Zaenuri kepada wartawan, Senin, 27 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RN diduga membacok pundak kiri korban. Saat berusaha menyelamatkan diri, korban terjatuh dan kembali diserang. Korban berusaha menangkis ayunan golok menggunakan tangan kirinya hingga mengalami luka serius di pergelangan tangan. Korban juga mengalami luka robek pada bagian dalam bibir serta beberapa jari tangan akibat serangan berikutnya.
Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah seorang warga yang berada di sekitar lokasi datang melerai dan mengamankan golok yang diduga digunakan pelaku. Korban kemudian dievakuasi oleh istrinya ke RSU dr. Slamet Garut untuk mendapatkan penanganan medis.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di pundak kiri, pergelangan tangan kiri, bibir bagian dalam, serta beberapa jari tangan kiri. Korban sempat menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Dari tangan RN, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah golok bergagang kayu dengan panjang sekitar 38 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Saat ini, RN telah diamankan di Mapolsek Garut Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif penganiayaan tersebut sekaligus melengkapi berkas perkara.
Polres Garut menegaskan akan menindak tegas setiap tindak kekerasan yang melibatkan senjata tajam karena dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Versi ini lebih tajam karena langsung mengangkat inti peristiwa pada judul dan paragraf pembuka, menghilangkan pengulangan informasi, menggunakan diksi yang lebih lugas, serta menambahkan informasi bahwa motif masih didalami sehingga berita tetap berimbang dan sesuai asas praduga tak bersalah.
