KORANMANDALA.COM – Pernyataan Polda Jawa Barat yang mempersilakan warga melawan pelaku begal dengan tindakan tegas dan terukur menuai perhatian.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksoni, mengingatkan bahwa tindakan tersebut hanya dapat dilakukan dalam konteks pembelaan diri dan memiliki batasan hukum yang jelas.
Kristian mengatakan hukum tidak memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk memukul, melukai, atau menghukum seseorang yang diduga sebagai pelaku pembegalan. Tindakan fisik hanya dibenarkan apabila benar-benar diperlukan untuk menghentikan serangan atau ancaman yang sedang berlangsung.
”Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melindungi tindakan pembelaan terhadap serangan seketika yang melawan hukum, tetapi penerapannya harus didasarkan pada bukti keadaan di tempat kejadian,” kata Kristian, Kamis 23 Juli 2026.
Menurutnya, pembelaan diri harus dilakukan secara proporsional dengan ancaman yang dihadapi dan bukan sebagai bentuk pembalasan. Apabila ancaman telah berakhir, kekerasan terhadap pelaku tidak lagi dapat dibenarkan.
Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, Kristian menilai pernyataan kepolisian perlu disertai penjelasan mengenai batas-batas hukum agar tidak menimbulkan tafsir keliru di tengah masyarakat.
”Menurut saya, kepolisian seharusnya menjelaskan bahwa warga dapat melindungi diri dan menolong korban, kemudian wajib menghentikan tindakan setelah ancaman terkendali. Setelah itu menyerahkan pelaku kepada polisi agar diproses secara hukum,” ujarnya.
Ia mengingatkan, tanpa penjelasan yang tegas, pernyataan tersebut berpotensi mendorong aksi main hakim sendiri, memicu salah sasaran, hingga berujung pada kekerasan terhadap orang yang sudah tidak lagi membahayakan.
Kristian menegaskan, tugas Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
”Kewajiban Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menjunjung hak asasi manusia,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan hukum tidak hanya berlaku bagi korban kejahatan, tetapi juga bagi setiap orang agar terhindar dari tindakan sewenang-wenang.
”Perlindungan terhadap korban begal dan larangan pengeroyokan bukanlah dua tujuan yang bertentangan. Keduanya merupakan kewajiban negara yang harus dilaksanakan secara bersamaan melalui tindakan kepolisian yang cepat dan proses hukum yang adil,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kristian menilai penanganan pembegalan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku. Faktor sosial dan ekonomi seperti kesenjangan, pengangguran, rendahnya pendapatan, serta terbatasnya lapangan kerja turut meningkatkan risiko terjadinya kejahatan, meski bukan menjadi pembenaran bagi pelaku.
Ia mendorong kepolisian memperkuat patroli di titik rawan, meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat, serta memastikan pelaku diproses sesuai hukum dan terlindungi dari aksi massa. Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong memperbaiki penerangan jalan, memasang kamera pengawas (CCTV), menata kawasan rawan, serta memperluas pelatihan kerja dan akses pekerjaan bagi generasi muda.
”Kebijakan yang lebih efektif ialah program keamanan jalan terpadu yang menggabungkan penegakan hukum, pencegahan kejahatan, penataan ruang publik, dan penciptaan lapangan kerja. Warga tidak boleh ditempatkan sebagai penghukum, melainkan sebagai pihak yang dilindungi dan dilibatkan dalam pencegahan secara aman,” pungkasnya.
