ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Rencana pembongkaran Teras Cihampelas tinggal menunggu rampungnya proses administrasi pengalihan aset dari Pemerintah Kota Bandung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selama proses serah terima tersebut belum selesai, pembongkaran belum dapat dilakukan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini masih menuntaskan tahapan hibah Barang Milik Daerah (BMD) sebagai dasar pelaksanaan pembongkaran.
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat, Agung Wahyudi, mengatakan seluruh proses akan dilakukan setelah aset resmi berpindah ke Pemprov Jabar.
”Saat ini, sedang proses serah terima aset antara Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung, pembongkaran Teras Cihampelas dilaksanakan setelah serah terima aset sudah selesai,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
Agung menjelaskan, Jalan Cihampelas kini telah ditetapkan sebagai jalan provinsi. Perubahan status tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat jaringan jalan di Kota Bandung sekaligus meningkatkan konektivitas antarkawasan.
”Jalan Cihampelas Kota Bandung sudah di SK-kan menjadi jalan provinsi di Kota Bandung dengan tujuan meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas, menghubungkan pusat perkotaan dan pusat kegiatan, mewujudkan keterpaduan sistem jaringan jalan yang efektif dan efisien,” Pungkasnya
Dengan beralihnya pengelolaan Jalan Cihampelas ke Pemprov Jabar, jalur jalan provinsi di Kota Bandung nantinya akan tersambung mulai dari Jalan Setiabudi hingga Jalan Perintis Kemerdekaan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






