ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Tindakan tembak di tempat terhadap pelaku begal dapat dibenarkan secara hukum, namun hanya dalam kondisi tertentu. Penggunaan senjata api oleh aparat kepolisian tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus memenuhi syarat yang diatur dalam ketentuan penegakan hukum.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana sekaligus mantan Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Edi Setiadi, menjelaskan bahwa penggunaan senjata api oleh polisi telah diatur dalam peraturan kepolisian maupun kode etik penggunaan senjata api dalam penegakan hukum.
Menurutnya, salah satu alasan yang membenarkan penggunaan senjata api adalah ketika pelaku mengancam keselamatan jiwa aparat atau orang lain.
”Penggunaan senjata api oleh polisi dibenarkan, baik berdasarkan peraturan kepolisian maupun kode etik penggunaan senjata api dalam penegakan hukum. Salah satu alasan utama penggunaan senjata api adalah apabila pelaku mengancam jiwa penegak hukum, melakukan kejahatan yang sangat serius (serious crime), serta dalam rangka pembelaan diri (self defense),” kata Prof. Edi Setiadi saat dihubungi koran Mandala Rabu (22/7/2026)
Ia menegaskan, tindakan tersebut bukan merupakan hukuman di tempat, melainkan upaya terakhir yang dilakukan untuk menghentikan ancaman nyata yang ditimbulkan pelaku.
Prof. Edi juga menjelaskan bahwa kewenangan aparat kepolisian menggunakan senjata api saat menghadapi pelaku begal bergantung pada tingkat ancaman yang ditimbulkan.
“Apabila pelaku membahayakan jiwa polisi, maka aparat memiliki kewenangan untuk menggunakan senjata api sesuai ketentuan yang berlaku,” Pungkasnya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






