ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Rencana penggunaan nama Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung mendapat tanggapan dari Dosen Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB), Sony Sulaksono Wibowo. Menurutnya, penambahan kata “Bandung” tidak menjadi persoalan selama dimaknai sebagai kawasan Bandung Raya, bukan hanya Kota Bandung.
Sony menjelaskan, penamaan bandara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2023 yang menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, nama bandara dapat didasarkan pada aspek geografis, nama tokoh, nama pahlawan, maupun nilai sejarah dan budaya.
”Secara regulasi, penamaan bandara diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2023 (sebelumnya PM Nomor 39 Tahun 2019), di mana prinsip penamaannya dapat berdasarkan geografis, nama tokoh, nama pahlawan, atau nama yang memiliki nilai sejarah atau budaya,” kata Sony Saat dihubungi Koran Mandala Senin, (20/7/2026)
Ia menjelaskan, penggunaan nama berdasarkan aspek geografis harus mempertimbangkan wilayah layanan bandara. Jika nama yang digunakan tidak sesuai dengan cakupan layanannya, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan.
”Khusus penggunaan nama berdasarkan geografis perlu memperhatikan daerah layanan, yang jika layanannya berbeda nama bisa menjadi masalah. Misalnya Bandara Soekarno Hatta yang berada di Provinsi Banten tapi layanan utamanya adalah Jakarta dan bahkan Jakarta Raya. Jika ditambah Banten tentu tidak cocok karena cakupan layanannya. Jika diberi nama Jakarta, tentu Provinsi Banten keberatan,” ujarnya.
Menurut Sony, kondisi tersebut berbeda dengan Bandara Husein Sastranegara yang selama ini melayani kawasan Bandung Raya sehingga penambahan nama “Bandung” dinilai masih relevan.
”Penambahan nama Bandung pada Bandara Husein Sastranegara mungkin tidak masalah karena layanan bandara tersebut adalah Bandung Raya. Masyarakat luar Jawa Barat kadang melihat Bandung adalah Bandung Raya,” katanya.
Namun, ia mengingatkan agar penggunaan nama Bandung tidak dimaknai hanya sebagai Kota Bandung. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan bahwa nama tersebut merepresentasikan seluruh kawasan Bandung Raya.
”Namun sebaiknya Wali Kota Bandung pada saat memberikan nama tersebut menekankan bahwa Bandung itu menunjukkan Kawasan Bandung Raya, bukan spesifik Kota Bandung. Ini penting karena banyak kepala pemerintah memiliki ego kewilayahan yang cukup kuat. Padahal tidak ada daerah yang bisa berdiri sendiri tanpa ada dukungan dari daerah sekitarnya,” Pungkasnya
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan bahwa nama resmi Bandara Husein Sastranegara telah disesuaikan menjadi Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung.
Farhan mengatakan penambahan kata “Bandung” merupakan penetapan resmi dari pengelola bandara, yakni InJourney selaku BUMN yang membawahi operasional kebandarudaraan.
”Resminya sekarang menjadi Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung. Belakangnya pakai Bandung. Itu nama resmi dari Angkasa Pura, dari InJourney,” ujar Farhan, Rabu (15/7/2026).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






