ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Harga tiket pesawat untuk rute domestik yang kerap lebih mahal dibandingkan penerbangan ke luar negeri menjadi perhatian masyarakat.
Dosen Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB), Sony Sulaksono Wibowo, menilai kondisi tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari dampak pandemi Covid-19 hingga tingginya biaya operasional maskapai.
Sony menjelaskan, industri penerbangan merupakan salah satu sektor yang paling terdampak saat pandemi Covid-19. Saat itu, jumlah penerbangan anjlok hingga hampir 90 persen dan hingga kini kondisinya belum sepenuhnya pulih.
”Pada saat pandemi Covid-19, penerbangan adalah industri yang mengalami penurunan sangat besar, mencapai hampir 90 persen bahkan lebih. Kondisi saat ini belum sepenuhnya pulih (recovery) dan kemudian ditambah dengan kondisi geopolitik, khususnya perang Rusia dan Iran, yang membuat harga minyak bumi meningkat sehingga berpengaruh terhadap harga avtur sebagai bahan bakar pesawat,” kata Sony kepada Koran Mandala, Senin (20/7/2026).
Selain itu, menurutnya, maskapai penerbangan nasional juga masih menghadapi beban utang yang cukup besar, termasuk Garuda Indonesia. Kondisi tersebut turut memengaruhi struktur biaya operasional maskapai.
”Dengan berbagai situasi ini, secara umum memang harga tiket pesawat dalam negeri rata-rata naik. Oleh sebab itu, maskapai yang akan membuka jalur penerbangan dari Bandara Husein juga harus berhitung lebih matang antara harga bahan bakar, potensi permintaan penumpang, serta kompetisi dengan penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma dan Bandara Soekarno-Hatta yang didukung kereta cepat dan layanan travel,” ujarnya.
Sony juga menjelaskan bahwa harga tiket pesawat terdiri atas sejumlah komponen biaya. Porsi terbesar berasal dari bahan bakar pesawat atau avtur, disusul pajak bahan bakar, biaya pelayanan penumpang di bandara (Passenger Service Charge atau PJP2U), PPN, serta iuran Jasa Raharja.
”Komposisi tiket pesawat secara ringkas terdiri atas biaya bahan bakar yang bisa mencapai sekitar 70 persen, pajak bahan bakar sekitar 20 persen, kemudian Passenger Service Charge (PSC/PJP2U), PPN, dan Jasa Raharja. Komponen yang dapat dikelola oleh pengelola bandara maupun pemerintah daerah hanya PJP2U,” jelasnya.
Ia menilai, menurunkan tarif pelayanan penumpang di bandara tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap harga tiket secara keseluruhan.
”Kalau pemerintah ingin menurunkan harga tiket dengan mengurangi PJP2U, dampaknya mungkin tidak terlalu besar. Sebagai ilustrasi, sebelum Bandara Husein ditutup, besaran PJP2U sekitar Rp80 ribu untuk penerbangan domestik dan Rp150 ribu untuk internasional, atau hanya sekitar 8 hingga 12 persen dari harga tiket,” pungkasnya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






