ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Anggota Komisi II DPRD Kota Bandung, Indri Rindani, menyoroti tajam kebijakan manajemen Perumda Pasar Juara serta operasional birokrasi yang dinilai memberatkan para pedagang Pasar Baru.
Indri, yang juga merupakan pelaku usaha generasi ketiga di Pasar Baru, menyatakan bahwa kondisi para pedagang saat ini semakin tertekan akibat akumulasi dampak pasca pandemi Covid-19, persaingan pasar digital (online), serta regulasi internal pengelola yang dinilai kurang berpihak pada pedagang existing.
Dalam keterangannya, Politikus dari PKB itu mengungkapkan bahwa dirinya secara pribadi turut terdampak langsung oleh situasi ekonomi di Pasar Baru.
ADVERTISEMENT
Ia menyebutkan memiliki tiga unit toko yang saat ini terpaksa dialihfungsikan menjadi gudang karena tingginya biaya operasional yang tidak sebanding dengan pendapatan.
”Sebagai pedagang existing selama 30 tahun di Pasar Baru, saya merasakan langsung beratnya beban tersebut. Kami harus tetap membayar biaya layanan (service charge) dan gaji pegawai di tengah kondisi pasar yang sepi,” ujar Indri.
Lebih lanjut, ia juga mengkritisi penerapan aturan baru mengenai uang muka (booking fee) sewa toko yang dibebankan kepada para pedagang lama (kasepuhan). Menurutnya, kebijakan tersebut tidak ideal jika diterapkan pada situasi pemulihan ekonomi saat ini.
Merespons keluhan para pedagang mengenai sulitnya menyampaikan aspirasi ke pemerintah kota, Indri menjelaskan bahwa proses di tingkat birokrasi memiliki mekanisme formal yang berbeda dengan dinamika di lapangan. Oleh sebab itu, DPRD berkomitmen untuk melakukan pendampingan melalui komisi terkait.
”Bahasa para pedagang dengan bahasa birokrasi ini sering kali berbeda. Melalui instruksi Ketua DPRD, Komisi II akan mendampingi para pedagang agar aspirasi dan tuntutan ini dapat diformulasikan dengan tepat ke dalam kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Selain masalah regulasi, Indri juga menyampaikan catatan kritis terkait kedisiplinan jajaran direksi Perumda Pasar Juara. Berdasarkan catatan dewan, Direktur Utama Perumda Pasar Juara kerap tidak menghadiri undangan rapat kerja yang diagendakan oleh Komisi B.
Indri membandingkan pola komunikasi BUMD di Kota Bandung dengan kota-kota besar lain seperti Jakarta dan Surabaya, di mana kehadiran pimpinan daerah dalam rapat legislatif bersifat krusial untuk pengambilan keputusan.
”Kami menyayangkan sikap Dirut Perumda Pasar yang beberapa kali diundang oleh Komisi B namun tidak hadir. Hal ini menghambat proses pencarian solusi bersama,” tegas Indri.
Selain itu dia juga menekankan agar para pedagang pasar baru ini bisa bertemu langsung dengan Walikota Bandung dan juga Dirut Perumda Pasar agar masalah ini tidak berlarut-larut.
“Mudah-mudahan setelah duduk bersama ada solusi terbaik untuk para pedagang pasar,” ucapannya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






