ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Maulana Yusuf Erwinsyah menegaskan wacana reaktivasi SPP SMA/SMK negeri bukan untuk mengembalikan kewajiban pembayaran, melainkan membuka ruang bagi sekolah menerima sumbangan sukarela dari orang tua siswa yang mampu.
Maulana mengatakan, munculnya wacana tersebut berawal dari keluhan para penyelenggara pendidikan di sekolah negeri yang merasa keterbatasan sumber pembiayaan saat ini berdampak terhadap pelaksanaan berbagai program sekolah.
“Ini berawal dari curhatan dan keluh kesah para penyelenggara pendidikan di sekolah negeri. Mereka merasa ada perbedaan program kegiatan yang bisa dilaksanakan ketika sumber pendidikan bukan hanya dari pemerintah saja, baik BOS pusat maupun BOPD provinsi,” ujar Maulana Kepada Koran Mandala Kamis (16/7/2026)
Ia menjelaskan, sebelum adanya pembatasan, sekolah memiliki tambahan dukungan dari masyarakat melalui orang tua siswa yang dapat membantu menjalankan berbagai kegiatan peningkatan kualitas pendidikan. Namun saat ini, sumber pendanaan sekolah lebih banyak bergantung pada anggaran pemerintah.
“Banyak program dan kegiatan yang tidak bisa terlaksana, sehingga merasa kemampuan maupun kualitas pendidikan itu jauh berbeda dengan dulu ketika ada tambahan dari orang tua siswa,” katanya.
Maulana menilai, jika dihitung berdasarkan kebutuhan pembiayaan pendidikan, dana dari BOS pusat dan BOPD Provinsi Jawa Barat masih belum memenuhi standar ideal pembiayaan minimum bagi setiap peserta didik SMA maupun SMK.
“Ketika pembiayaan tersebut dijumlahkan antara BOS dengan BOPD provinsi, masih cukup jauh dengan standar ideal minimum masing-masing peserta didik,” ujarnya.
Menurutnya, istilah yang tepat bukan reaktivasi SPP, melainkan adanya kelonggaran aturan bagi sekolah negeri untuk mengelola sumbangan pendidikan dari masyarakat yang bersifat sukarela.
“Ini bukan reaktivasi SPP kalau yang saya pahami. Lebih ke DPRD membayangkan ada kelonggaran aturan, yang mana bisa kembali menerima dan mengelola sumbangan atau tambahan biaya dari para orang tua siswa,” jelasnya.
Ia menilai kondisi peserta didik di sekolah negeri cukup beragam. Tidak semua siswa yang masuk sekolah negeri berasal dari keluarga kurang mampu, begitu pula siswa di sekolah swasta tidak seluruhnya berasal dari keluarga mampu.
“Yang masuk negeri itu tidak semuanya miskin. Sebaliknya, yang masuk swasta tidak semuanya orang kaya,” kata Maulana.
Maulana menambahkan, selama ini masyarakat masih menganggap pengelolaan sumbangan dari orang tua siswa sebagai sesuatu yang tabu karena khawatir dikategorikan sebagai pungutan. Padahal, menurutnya, secara aturan terdapat ruang bagi komite sekolah untuk mengelola bantuan masyarakat selama sesuai ketentuan.
“Karena aturannya tidak ada aturan yang memang melonggarkan untuk melakukan itu, seakan-akan dianggap sesuatu yang salah pada akhirnya,” ucapnya.
Ia menegaskan, pembahasan tersebut bukan bertujuan membebankan biaya pendidikan kepada seluruh siswa, melainkan membuka peluang bagi masyarakat yang mampu dan bersedia membantu peningkatan mutu sekolah.
“Ini adalah kelonggaran aturan bagi mereka yang ada di sekolah negeri yang merasa lebih dari cukup, sehingga mampu menyisihkan rezekinya untuk memberikan bantuan sumbangan bagi peningkatan kualitas pendidikan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






