ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Puluhan tenaga sukarelawan kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Garut untuk menyampaikan aspirasi terkait kepastian status kerja, upah, dan regulasi yang mengatur keberadaan mereka, Senin (13/7/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut Jujun Juansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Garut Ghania, serta Ketua DPRD Kabupaten Garut Aris Munandar.
Dalam pertemuan itu, para tenaga sukarelawan menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni kepastian status kerja, kejelasan upah, dan regulasi yang mengatur keberlangsungan mereka sebagai tenaga kebersihan.
ADVERTISEMENT
Tim Sepak Bola Putri Garut Ukir Prestasi Nasional, Bupati Syakur Beri Apresiasi
Salah seorang ketua asosiasi sukarelawan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aksi tersebut bukan kali pertama dilakukan. Menurutnya, para sukarelawan sebelumnya telah menyampaikan tuntutan serupa, namun hingga kini belum memperoleh kepastian.
“Saya mewakili para tenaga sukarelawan datang ke DPRD ingin bertemu dengan Pak Bupati untuk memastikan status pegawai, besaran upah, serta regulasinya. Bahkan ini bukan kali pertama kami datang ke sini. Beberapa bulan lalu kami juga sudah menyampaikan tuntutan yang sama, namun sampai hari ini belum ada jawaban yang jelas,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan salah seorang tenaga sukarelawan, Ags (45). Ia mengaku telah mengabdi sebagai tenaga sukarelawan kebersihan selama sekitar 10 tahun tanpa pernah menerima upah secara tetap.
“Saya bekerja menjadi tenaga sukarelawan sudah sepuluh tahun. Bahkan saya tidak pernah menerima upah, jadi saya juga tidak tahu sebenarnya berapa hak yang seharusnya saya terima,” katanya.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Ags mengaku mengandalkan hasil mengumpulkan barang bekas yang masih bernilai ekonomis dari sampah.
“Kebutuhan hidup tidak bisa ditunda. Selama ini saya menghidupi keluarga dengan memungut barang rongsokan dari sampah,” ungkapnya.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan sukarelawan lainnya, Agung Nugraha (35), meminta Pemerintah Kabupaten Garut segera merealisasikan tuntutan yang telah berulang kali disampaikan.
“Tolong kedatangan dan teriakan kami jangan dianggap angin lalu. Kami hanya meminta ketegasan dan kepastian kapan tuntutan ini direalisasikan. Dulu Kepala DLH pernah menyampaikan akan direalisasikan sebulan setelah audiensi, tetapi sampai sekarang belum juga terlaksana,” ujar Agung.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyatakan Pemerintah Kabupaten Garut telah menyiapkan skema agar para tenaga sukarelawan dapat dialihkan menjadi tenaga outsourcing. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu karena harus menyesuaikan regulasi dan kemampuan anggaran daerah.
“Bapak dan Ibu semua, kami sudah berdiskusi dan pada prinsipnya akan mengakomodasi ke dalam skema outsourcing. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan secepatnya karena berkaitan dengan anggaran dan regulasi. Insya Allah akan kami alokasikan pada tahun 2027,” kata Syakur.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menerima penghasilan dari pemerintah.
“Untuk bisa menerima penghasilan dari pemerintah ada aturannya, di antaranya harus memiliki NPWP dan NIB. Alhamdulillah, kami sudah menemukan skema untuk mengalokasikannya pada tahun 2027, tentunya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






