ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan Bandara Husein Sastranegara Bandung kembali melayani penerbangan pesawat jet mulai 17 Agustus 2026. Pengoperasian akan dilakukan secara bertahap hingga layanan penuh ditargetkan berjalan pada 17 September 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengatakan pemerintah telah menyiapkan dua skenario reaktivasi agar pengoperasian bandara dapat berlangsung sesuai kesiapan infrastruktur dan aspek keselamatan.
”Kami telah menyiapkan dua skenario. Skenario pertama ditargetkan mulai melayani pesawat jet pada 17 Agustus 2026, sedangkan skenario kedua ditargetkan mencapai operasional penuh pada 17 September 2026,” ujar Lukman dalam keterangan resminya, Minggu, 12 Juli 2026.
Pada tahap awal, Bandara Husein akan melayani penerbangan pesawat jet dengan lingkup operasi terbatas. Layanan tersebut difokuskan untuk penerbangan bisnis dan carter yang didukung kesiapan infrastruktur dasar.
Selanjutnya, pada tahap kedua, Bandara Husein ditargetkan mampu melayani pesawat jet berbadan sempit (narrow body) seperti Boeing 737-800 dan Airbus A320. Operasional penerbangan nantinya akan didukung sistem manajemen slot untuk menjaga kapasitas layanan tetap aman dan efisien.
Selain infrastruktur, aspek keselamatan juga menjadi perhatian utama. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mewajibkan Bandara Husein memenuhi standar Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) Kategori 7 melalui penambahan kendaraan Aircraft Rescue and Fire Fighting (ARFF) dari Bandara Kertajati setelah musim haji berakhir serta penguatan personel.
Lukman menegaskan seluruh proses reaktivasi tetap harus mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kepatuhan terhadap regulasi penerbangan, termasuk koordinasi dengan TNI Angkatan Udara mengingat Bandara Husein merupakan bandara dengan konsep penggunaan bersama (shared use).
”Seluruh proses tersebut harus tetap mengedepankan prinsip keselamatan, keamanan, pelayanan, dan kepatuhan terhadap regulasi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






