KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat upaya pemberantasan judi online dengan menjadikan aparatur sipil negara (ASN) sebagai sasaran utama pengawasan.
Langkah tersebut ditempuh setelah data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menempatkan Kota Bandung sebagai salah satu daerah dengan aktivitas judi online tertinggi di Indonesia sepanjang 2025.
Berdasarkan data PPATK, Kota Bandung berada di peringkat keempat nasional dengan 80.549 pemain judi online dan total nilai deposit mencapai Rp341,7 miliar.
Pengamat ITB Nilai Lemahnya Koordinasi Hambat Progres BRT Bandung Raya
Angka tersebut menunjukkan praktik judi online telah menjadi ancaman serius yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk aparatur pemerintah.
Menyikapi kondisi tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan langkah pertama yang dilakukan adalah memastikan tidak ada ASN di lingkungan Pemkot Bandung yang terjerat praktik judi online.
“Yang pasti sekarang kami akan memastikan dulu bahwa di ASN tidak ada yang terjebak judi online. Karena setiap kali seseorang terjebak judi online, biasanya akan terjebak juga pada pinjaman online ilegal. Itu yang harus kita cegah,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa (7/7/2026).
Menurut Farhan, judi online bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi memicu masalah sosial dan ekonomi. Banyak pelaku judi online yang akhirnya terjerat pinjaman online ilegal akibat terus mengejar kekalahan yang dialami.
Karena itu, Pemkot Bandung akan memperkuat literasi digital dan literasi keuangan di kalangan ASN sebagai benteng pertama sebelum program serupa diperluas kepada masyarakat.
“Literasi digital dan literasi keuangan akan kami pastikan dulu berjalan di lingkungan ASN. Setelah itu baru kita masuk ke wilayah-wilayah masyarakat melalui berbagai program edukasi. Pada dasarnya ini soal membangun kesadaran,” katanya.
Selain edukasi, Pemkot Bandung juga menaruh perhatian terhadap penguatan koperasi sebagai alternatif pembiayaan masyarakat agar tidak bergantung pada pinjaman ilegal.
Menurut Farhan, tingkat pemanfaatan koperasi di Kota Bandung sebenarnya cukup tinggi. Namun pemerintah menemukan indikasi sejumlah kelompok simpan pinjam informal mulai bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam sehingga perlu diawasi.
“Koperasi di Kota Bandung pemanfaatannya sudah cukup tinggi. Persoalannya, ada indikasi beberapa kelompok simpan pinjam informal bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam. Ini yang sedang kami awasi supaya jangan sampai berkembang menjadi masalah,” ungkapnya.
Farhan menegaskan, pengawasan dilakukan sebagai langkah preventif agar praktik yang berpotensi merugikan masyarakat tidak semakin meluas.
Terkait ASN yang terbukti bermain judi online, Farhan memastikan sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran. Namun apabila keterlibatan ASN sudah masuk dalam kategori mengorganisasi atau menjadi bagian dari jaringan perjudian, pemerintah tidak akan memberikan toleransi.
“Kalau hanya sekali dua kali dan masih pada tahap pelanggaran ringan tentu ada mekanisme pembinaan dan teguran. Tapi kalau sudah sampai mengorganisasi atau menggalang praktik perjudian, itu langsung kami tindak tegas. Bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.
Meski demikian, Farhan memastikan hingga saat ini belum ada laporan maupun data ASN Pemkot Bandung yang teridentifikasi terlibat judi online. Pemerintah tetap melakukan pengawasan secara berkelanjutan untuk mencegah potensi pelanggaran.
“Informasi sampai hari ini belum ada. Tapi pengawasan terus dilakukan. Kalau sampai ada indikasi, tentu akan langsung kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Farhan menilai bahaya judi online tidak bisa dipandang sebelah mata karena tingkat ketergantungannya sangat tinggi dan dapat menghancurkan kondisi ekonomi keluarga.
“Kita tahu judi online dan pinjaman online ilegal sudah masuk ke berbagai kalangan, mulai dari anak-anak sampai orang dewasa. Judi juga memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi, hampir sama seperti kecanduan narkoba dan bentuk adiksi lainnya. Karena itu pencegahan harus dilakukan bersama-sama melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan aturan,” pungkasnya.
