ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Barat, Hasbullah, menegaskan isu LGBT perlu disikapi secara bijaksana melalui pendekatan hak asasi manusia (HAM), tanpa mengabaikan nilai-nilai dan norma yang hidup dalam masyarakat khususnya nilai-nilai Pancasila.
Hasbullah mengatakan berbagai indikator pembangunan, termasuk Indeks Demokrasi Indonesia dan Indeks Hak Asasi Manusia, kini menjadi instrumen penting dalam mengukur penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, salah satu variabel dalam Indeks HAM adalah pemenuhan hak atas kesehatan serta kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
”Indeks HAM harus menjadi acuan bagi kita semua dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan. Hak setiap warga negara untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak harus menjadi perhatian bersama,” ujar Hasbullah, dikutip Rabu (8/7/2026).
Ia juga menyoroti kondisi Jawa Barat yang masih menghadapi tantangan dalam penanggulangan HIV/AIDS. Menurutnya, persoalan tersebut harus dipandang sebagai isu kesehatan masyarakat yang memerlukan penanganan secara komprehensif melalui edukasi, pencegahan, pendampingan, dan pelayanan kesehatan yang memadai.
Hasbullah menjelaskan bahwa setiap manusia memiliki hak-hak dasar yang wajib dihormati sebagai bagian dari prinsip universal hak asasi manusia. Karena itu, setiap individu, termasuk mereka yang memiliki orientasi seksual atau identitas tertentu, tetap berhak memperoleh perlindungan hukum, pelayanan publik, serta layanan kesehatan tanpa perlakuan diskriminatif.
Namun demikian, ia menegaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia tidak serta-merta berarti membenarkan setiap bentuk aktivitas atau gerakan yang dinilai bertentangan dengan norma hukum, nilai agama, budaya, maupun falsafah bangsa Indonesia.
Hasbullah menjelaskan pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Dalam lampiran peraturan tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu contoh ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
”Karena itu, pendekatan yang kita lakukan harus seimbang. Negara tetap berkewajiban menghormati hak-hak dasar setiap manusia tanpa diskriminasi, namun pada saat yang sama berkewajiban melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kebijakan nasional yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, dalam rangka menjaga ketahanan nasional dan nilai-nilai yang menjadi jati diri bangsa Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, penghormatan terhadap hak asasi manusia harus tetap berjalan beriringan dengan penegakan norma hukum dan nilai-nilai yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
”Kita tidak dapat menghilangkan hak seseorang sebagai manusia. Akan tetapi, ketika suatu perilaku berkembang menjadi gerakan yang bertujuan memengaruhi masyarakat luas, tentu hal tersebut perlu disikapi sesuai dengan norma hukum serta nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegas Hasbullah.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






