ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan, Kristian Widya Wicaksono, menilai dinamika hubungan antara Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dan Wakil Wali Kota Bandung Erwin tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik yang terjadi sebelumnya.
Kristian menjelaskan, sebelum kembali aktif menjalankan tugas, Erwin sempat menghadapi proses hukum sehingga sebagian tugas pemerintahan dialihkan kepada perangkat daerah. Setelah status hukumnya berubah, Wali Kota Farhan disebut sempat menyampaikan akan menyusun kembali pembagian tugas.
“Sebelum kembali aktif menjalankan tugas, Erwin sempat menghadapi proses hukum sehingga sebagian tugas pemerintahan dialihkan kepada perangkat daerah. Setelah status hukumnya berubah, Wali Kota Farhan sempat menyatakan bahwa pembagian tugas akan disusun kembali,” ujar Kristian saat dihubungi Koran Mandala, Senin (6/7/2026).
Meski demikian, menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Erwin mengaku masih belum dilibatkan dalam berbagai pembahasan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
“Namun, beberapa minggu kemudian Erwin justru menyampaikan bahwa dirinya tetap belum dilibatkan dalam berbagai pembahasan strategis. Perbedaan antara rencana penataan tugas dan kondisi yang kemudian dirasakan wakil wali kota menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan yang direncanakan dan pelaksanaannya,” jelasnya.
Dari perspektif politik lokal, Kristian menilai persoalan hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah bukanlah fenomena baru. Banyak pasangan yang berhasil memenangkan pemilihan melalui koalisi politik, tetapi mengalami tantangan dalam membangun kerja sama setelah memasuki masa pemerintahan.
“Hubungan yang tidak harmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah bukan merupakan persoalan baru di Indonesia. Banyak pasangan kepala daerah berhasil memenangkan pemilihan karena koalisi politik, tetapi menghadapi kesulitan membangun kerja sama setelah memasuki masa pemerintahan,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor.
”Penyebabnya beragam, mulai dari perbedaan gaya kepemimpinan, pembagian kewenangan yang tidak jelas, hingga berubahnya keseimbangan kepentingan politik setelah pemilihan selesai,” tambahnya.
Meski demikian, Kristian menegaskan dinamika politik tidak seharusnya mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
”Namun, dalam sistem pemerintahan daerah, kepentingan politik seharusnya tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, hubungan kerja harus dibangun berdasarkan tata kelola kelembagaan, bukan semata-mata hubungan personal.” ujarnya
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa komunikasi yang tidak berjalan baik antara wali kota dan wakil wali kota berpotensi memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
”Dampak yang paling perlu diwaspadai adalah menurunnya efektivitas pemerintahan. Apabila komunikasi antara wali kota dan wakil wali kota tidak berjalan baik, proses pengambilan keputusan berpotensi menjadi kurang komprehensif karena tidak memanfaatkan seluruh kapasitas kepemimpinan yang tersedia.” ujarnya
Selain itu, menurutnya, fungsi pengawasan juga dapat ikut terdampak.
”Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan program juga dapat melemah karena fungsi pengawasan informal yang biasanya dilakukan wakil kepala daerah menjadi tidak optimal. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, terutama apabila perbedaan pandangan antarpejabat semakin sering disampaikan di ruang publik.” jelasnya
Di sisi lain, Kristian mengingatkan bahwa perlu ada analisis yang berimbang dalam melihat persoalan tersebut. Ia menilai kewenangan pembagian tugas memang berada di tangan wali kota.
”Di sisi lain, analisis yang berimbang juga perlu mengakui bahwa wali kota memiliki tanggung jawab utama atas keberhasilan pemerintahan. Undang-undang memberikan ruang kepada kepala daerah untuk menentukan pembagian tugas kepada wakil kepala daerah sesuai kebutuhan organisasi.” ujarnya
Karena itu, menurutnya, belum dilibatkannya wakil kepala daerah dalam sejumlah keputusan tidak otomatis dapat dimaknai sebagai pelanggaran hukum.
“Karena itu, belum dilibatkannya wakil kepala daerah dalam beberapa keputusan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum.” katanya
Ia menegaskan, persoalan utama yang perlu menjadi perhatian adalah kualitas tata kelola pemerintahan.
“Persoalannya lebih terletak pada kualitas tata kelola pemerintahan. Pemerintahan yang baik tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dari kemampuan membangun koordinasi, akuntabilitas, keterbukaan, dan kerja sama antarpimpinan,” pungkasnya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






