ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Dosen Fakultas Psikologi Universitas Islam Bandung, Stephani Raihana Hamdan, menilai korban kekerasan seksual di lingkungan kampus umumnya berada dalam posisi yang lemah akibat relasi kuasa yang dimiliki pelaku.
Kondisi tersebut membuat korban rentan mengalami dampak psikologis yang serius apabila tidak mendapatkan penanganan yang tepat.
Stephani mengatakan, trauma psikologis menjadi salah satu dampak utama yang dialami korban kekerasan seksual. Selain itu, korban juga dapat mengalami penurunan rasa percaya diri, kehilangan harga diri, hingga berisiko mengalami depresi bahkan keinginan untuk mengakhiri hidup.
”Kondisi ‘sexual abuse’ umumnya memang korban selalu berada dalam posisi lemah dalam relasi kuasa pelaku. Dampaknya tentunya akan menyebabkan trauma psikologis, memungkinkan penurunan kepercayaan dan harga diri, rentan depresi bahkan bunuh diri jika tidak mendapatkan penanganan psikologis yang tepat,” ujarnya saat dihubungi Koran Mandala, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, proses pemulihan korban tidak dapat dilakukan hanya melalui satu pendekatan. Penanganan harus dilakukan secara menyeluruh agar korban dapat kembali beradaptasi dengan lingkungannya.
”Pemulihan trauma perlu bersifat holistik dengan berbagai pendekatan, mulai dari psikoterapi dari ahli penanganan trauma hingga pendampingan adaptasi pada lingkungan,” katanya.
Ia menambahkan, dukungan dari lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam proses pemulihan korban. Sikap yang dibutuhkan adalah kesediaan untuk mendengarkan tanpa menghakimi serta memberikan pendampingan ketika korban menghadapi kesulitan.
”Dukungan yang bisa diberikan umumnya perlu mau mendengar, jangan ada judgement, mau mendampingi kapan pun korban merasa sulit,” ucapnya.
Selain pendampingan terhadap korban, Stephani menilai perguruan tinggi juga harus melakukan pembenahan sistem pencegahan kekerasan seksual melalui penyediaan sarana, prasarana, dan kebijakan yang tegas terhadap pelaku.
“Pihak kampus perlu mengubah situasi lingkungan kampus, mulai dari sarana prasarana, misalnya CCTV, ruang berkaca, dan sebagainya, hingga kebijakan termasuk memberhentikan atau mengeluarkan pelaku dari lingkungan kampus sebagai efek jera dan memberikan kepastian keamanan,” tegasnya.
Ia juga mendorong kampus membangun sistem pendampingan yang berkelanjutan agar korban tidak merasa sendiri selama proses pemulihan.
”Pendampingan melalui dosen wali, kemahasiswaan hingga program teman sebaya bisa dibuat,” pungkasnya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






