ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Program nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Garut belum sepenuhnya terealisasi. Dari target 421 koperasi yang harus dibentuk di seluruh desa dan kelurahan, hingga awal Juli 2026 baru sekitar 200 KDMP yang terbentuk.
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan percepatan pembentukan KDMP masih berlangsung karena program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dijalankan secara serentak.
“Dari total 421 KDMP yang harus dibentuk di desa dan kelurahan, saat ini yang sudah terbentuk masih di bawah 200. Karena ini program nasional, prosesnya masih berjalan,” kata Nurdin, Selasa (7/7/2026).
ADVERTISEMENT
Pemkab Garut Isi Jabatan Kepala Sekolah untuk Percepat Peningkatan Mutu Pendidikan
Menurut Nurdin, operasional KDMP belum dapat dilakukan secara bertahap di masing-masing daerah karena pemerintah pusat menginginkan pelaksanaannya dilakukan secara kumulatif setelah seluruh persiapan selesai.
“Program ini idealnya berjalan secara kumulatif. Jadi ketika semua sudah siap, baru dijalankan bersama-sama. Itu menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah bangunan KDMP di beberapa wilayah Garut sebenarnya telah selesai dibangun. Namun hingga kini belum dimanfaatkan karena masih menunggu tahapan berikutnya dari pemerintah pusat.
“Saya melihat beberapa bangunan sudah selesai, seperti di Pamengkang Sari dan Pananjung. Tetapi memang belum beroperasi karena saat ini fokusnya masih pada penyelesaian pembangunan secara keseluruhan,” katanya.
Selain menunggu penyelesaian pembangunan, Pemkab Garut juga masih menghadapi kendala pada aspek sumber daya manusia. Nurdin mengungkapkan, sebagian besar KDMP belum memiliki manajer yang akan mengelola operasional koperasi.
“Hari ini baru beberapa KDMP yang memiliki manajer. Kemungkinan akan ada pengangkatan pada tahap berikutnya karena kalau belum ada pengelolanya, tentu koperasi belum bisa berjalan. Para manajer ini juga masih menunggu pelatihan,” jelasnya.
Ia mengibaratkan proses aktivasi KDMP seperti pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang baru dapat beroperasi setelah struktur organisasi dan seluruh perangkat pendukungnya lengkap.
Menurut Nurdin, berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, KDMP nantinya akan bergerak di berbagai sektor usaha, mulai dari perdagangan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, hingga farmasi sebagai bagian dari penguatan ekonomi desa.
Terkait pembangunan gedung KDMP, ia menjelaskan pemerintah pusat menginstruksikan agar aset milik pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah desa, dapat dimanfaatkan sebagai lokasi koperasi.
“Instruksi dari pusat, seluruh aset pemerintah yang memungkinkan dapat digunakan untuk pendirian KDMP. Karena itu kami mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian kapan seluruh 421 KDMP di Kabupaten Garut akan terbentuk dan mulai beroperasi. Pemkab Garut masih menunggu penyelesaian tahapan pembentukan kelembagaan, penyiapan manajer, serta instruksi lanjutan dari pemerintah pusat sebelum koperasi-koperasi tersebut dapat memberikan layanan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






