ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono menegaskan bahwa wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Tatar Sunda, Sunda, atau Pasundan masih sebatas usulan masyarakat dan belum menjadi keputusan DPRD maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menurut Ono, usulan tersebut berawal dari surat yang diajukan Komunitas Pengkaji Penggantian Nama Provinsi Jawa Barat kepada Ketua DPRD Jawa Barat pada 6 Januari 2025.
Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan audiensi bersama Ketua DPRD pada 22 Mei 2025 dan diteruskan kepada Komisi I untuk dilakukan pengkajian.
Salah satu dasar yang disampaikan dalam usulan itu adalah data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2020 yang menyebut sekitar 75 persen penduduk Jawa Barat merupakan suku Sunda.
Pada 2 Juli 2026, Komisi I DPRD Jawa Barat menggelar rapat kerja bersama pimpinan DPRD dan perwakilan fraksi untuk membahas tindak lanjut usulan tersebut.
Ono menegaskan, mayoritas fraksi hanya menyetujui agar usulan tersebut dikaji lebih mendalam, bukan menyetujui pergantian nama provinsi.
”Sebagaimana yang kita tahu, hampir mayoritas fraksi setuju untuk menindaklanjuti kajian. Jadi bukan langsung setuju terkait perubahan nama Provinsi Jawa Barat, tetapi setuju dilakukan kajian yang lebih mendalam dan komprehensif. Karena mekanismenya memang harus dibahas sesuai prosedur dan tata tertib di DPRD,” Ujar Ono dalam akun Instagram pribadinya Senin (6/7/2026)
Ia mengatakan, setelah wacana tersebut menjadi perbincangan publik, DPRD menerima berbagai tanggapan dari masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menolak.
”Pro dan kontra itu sesuatu yang sangat wajar. Sehingga DPRD harus hati-hati untuk melakukan kajian yang lebih mendalam lagi, lebih komprehensif, didasarkan pada aspek yuridis, historis, sosiologis, budaya, bahkan ekonomi,” ujarnya.
Menurut Ono, perubahan nama provinsi juga akan berdampak pada pembiayaan yang tidak sedikit sehingga harus dipertimbangkan secara matang.
”Dampak perubahan nama itu pasti akan memakan banyak biaya. Dan yang paling penting lagi, harus mendapatkan persetujuan masyarakat secara utuh, karena Jawa Barat terdiri dari 27 kabupaten/kota,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Jawa Barat memiliki keberagaman budaya sehingga seluruh aspirasi masyarakat harus dihormati.
”Kalau dari sisi kultur, tidak semuanya kultur Sunda. Ada Betawi, ada Cirebon, yang juga menyampaikan berbagai aspirasinya melalui media dan itu tentu harus kita hormati,” katanya.
Ono kembali menegaskan bahwa usulan pergantian nama bukan berasal dari Pemerintah Provinsi maupun DPRD Jawa Barat.
”Saya tegaskan, tidak ada usulan dari Gubernur Jawa Barat dan dari DPRD Jawa Barat. Semuanya itu usulan dari Komunitas Pengkaji Penggantian Nama Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.
Di tengah kondisi fiskal daerah, DPRD memastikan tidak akan mengambil keputusan yang merugikan masyarakat.
”Dengan kondisi ekonomi yang memang tidak baik-baik saja, apalagi Jawa Barat ada ancaman defisit, maka ini harus hati-hati betul. Saya pastikan DPRD Jawa Barat tidak akan mengambil langkah keputusan yang merugikan rakyat Jawa Barat,”pungkas Ono
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






