ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Industri rokok elektrik (vape) mendorong pemerintah menyusun regulasi yang melibatkan pelaku usaha dan didasarkan pada kajian ilmiah. Aspirasi tersebut mengemuka dalam Vapefest 2026, festival dan pameran vape yang digelar di Sudirman Grand Ballroom, Bandung, Minggu (5/7/2026).
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Industri Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, R. Muhammad Taufiq Hidayat, menilai industri vape memiliki potensi ekonomi yang besar dan mampu menciptakan nilai tambah bagi berbagai sektor usaha.
”Melihat kegiatan ini, kami melihat potensinya sangat besar. Tidak hanya dari booth-booth pameran, tetapi juga tercipta value baru melalui kolaborasi berbagai pihak,” kata Taufiq.
Menurutnya, forum seperti Vapefest juga menjadi ruang diskusi antara pemerintah, asosiasi, pelaku usaha, dan komunitas untuk membahas kebutuhan industri, termasuk aspek legalitas.
”Berbagai asosiasi, pelaku ritel, komunitas, dan pemerintah dapat berdiskusi. Pada akhirnya kita bisa mengetahui apa yang benar-benar dibutuhkan industri, termasuk terkait legalitas. Pemerintah siap berkolaborasi dengan kemnaker agar program yang dibuat bisa menjadi solusi bagi pelaku industri,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua ARVINDO, Enggar Dwi Pambudi, mengatakan pihaknya terus mendorong edukasi kepada masyarakat mengenai rokok elektrik sebagai produk alternatif bagi perokok dewasa.
”Pada dasarnya vaporista harus memahami terlebih dahulu tugas dan fungsinya. Kami ingin setiap brand maupun toko vape mengedukasi konsumen, bukan hanya berorientasi pada penjualan seperti toko kelontong,” Ujar Enggar
Dalam kesempatan yang sama, para pelaku industri juga menyoroti penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Salah satu rancangan aturan yang tengah disiapkan Kementerian Kesehatan mengatur pencantuman peringatan kesehatan hingga rencana penerapan kemasan polos (plain packaging) untuk produk tembakau dan rokok elektronik.
Sekjen ARVINDO, Rifqi Habibie, berharap pemerintah lebih banyak melibatkan asosiasi dalam proses penyusunan kebijakan.
”Setiap regulasi yang dibuat pemerintah seharusnya melibatkan kami. Selama ini banyak aturan disusun tanpa diskusi yang memadai dengan pelaku industri, bahkan terkesan hanya menyalin aturan dari luar negeri,” kata Rifqi.
Hal senada disampaikan Humas PPEII, Ray Naga Fajar Jessica. Ia menegaskan industri tidak menolak regulasi, tetapi menginginkan aturan yang memiliki dasar ilmiah yang kuat.
”Yang kami harapkan adalah satu suara. Apa pun regulasinya, kami siap mengikuti. Namun regulasi harus memiliki dasar yang benar secara ilmiah dan didukung data,” ujarnya.
Sementara itu, Humas APVI, Rhomedal Aquino, meminta Kementerian Kesehatan membuka ruang dialog dengan seluruh asosiasi industri sebelum menetapkan kebijakan.
”Kami sudah berkali-kali mengajukan surat audiensi kepada Kementerian Kesehatan, tetapi belum mendapat tanggapan. Kami mendorong agar Kemenkes mau berdialog dan menggandeng seluruh asosiasi dalam penyusunan regulasi,” kata Rhomedal.
Para pelaku industri berharap regulasi yang disusun pemerintah dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri rokok elektrik di Indonesia.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






