Daerah

Pengamat Pendidikan Minta ITB Buka Suara soal Dugaan Kekerasan Seksual Dosen terhadap Mahasiswa

KORANMANDALA.COM –Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, meminta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) bersikap terbuka terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswanya.

Menurut Cecep, apabila dugaan tersebut benar terjadi, perbuatan itu merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa diselesaikan secara internal semata.

“Kalau memang seperti itu kejadiannya, itu sudah pelanggaran berat,” kata Cecep saat diwawancarai.

ADVERTISEMENT

Resmi! Persib Datangkan Gelandang Jepang Gakuto Notsuda, Rekrutan Sarat Pengalaman Siap Perkuat Maung Bandung

Ia menjelaskan, dugaan tindakan memaksa korban untuk melakukan kontak fisik, tidak hanya berpotensi melanggar aturan disiplin di lingkungan perguruan tinggi, tetapi juga dapat masuk ke ranah pidana sehingga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Cecep menilai, kampus memiliki kewajiban menjalankan dua mekanisme penanganan secara bersamaan. Pertama, pemeriksaan administratif terhadap oknum dosen yang diduga terlibat.

Kedua, apabila terdapat unsur tindak pidana, kasus tersebut harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Proses administrasinya jalan. Kalau ada unsur kekerasan, laporkan juga ke kepolisian sehingga proses pidananya berjalan,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Cecep juga menekankan pentingnya transparansi dari pihak perguruan tinggi dalam menyikapi kasus yang menjadi perhatian publik.

Menurutnya, kampus tidak seharusnya menutup-nutupi informasi mengenai proses penanganan perkara, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban.

“Kampus harus speak up, tidak boleh disembunyikan,” tegasnya.

Ia juga mendorong perguruan tinggi memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus, salah satunya dengan meningkatkan pengawasan melalui pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik serta memperketat penerapan aturan dan mekanisme perlindungan bagi sivitas akademika.

“Peraturannya harus tegas, pendekatan penegakan aturannya juga harus kuat,” katanya.

Koranmandala.com

Published by

Recent Posts

Bahu Jalan Ambles, Warga Purwakarta Keluhkan Dampak Galian Kabel

KORAN MANDALA – Kondisi bahu dan badan jalan yang mengalami penurunan permukaan di sejumlah ruas…

20 menit ago

Bed RSUD Garut Baru 1.183, Kebutuhan Ideal 2.900

KORAN MANDALA – Kapasitas pelayanan rumah sakit di Kabupaten Garut masih menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah…

8 jam ago

Area Bermain Keropos dan Wastafel Kering, Fasilitas Taman Cempaka Dikeluhkan pengunjung

KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…

9 jam ago

Hendak ke Masjid, Motor Warga Malangbong Raib Dicuri

KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…

10 jam ago

Kabar Gembira Persib! Notsuda Kirim Sinyal Comeback

KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…

11 jam ago

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

12 jam ago