ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Komisi IV DPRD Kota Bandung mendorong percepatan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pengendalian Kemiskinan. Langkah tersebut dinilai mendesak menyusul banyaknya perubahan kebijakan pemerintah pusat, termasuk penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran bantuan sosial.
Pembahasan itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Bandung bersama Dinas Sosial Kota Bandung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Bandung, Kamis (2/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, didampingi sejumlah anggota komisi dan dihadiri perwakilan Dinas Sosial Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Iman mengatakan, Peraturan Daerah tentang Pengendalian Kemiskinan yang saat ini berlaku merupakan produk tahun 2020 sehingga sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan regulasi nasional.
Menurutnya, salah satu perubahan mendasar adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 yang menetapkan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan sebagai koordinator utama penanggulangan kemiskinan, menggantikan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
Selain itu, pemerintah pusat juga telah menerapkan DTSEN sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga pemerintah daerah perlu segera menyesuaikan dasar hukumnya.
“Selama enam tahun terakhir telah terjadi berbagai perubahan kebijakan, termasuk kebijakan Kementerian Sosial dan Instruksi Presiden mengenai penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, regulasi daerah harus segera disesuaikan agar memiliki dasar hukum yang relevan dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Iman.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi juga diperlukan karena sejumlah istilah, mekanisme, hingga sistem pendataan yang digunakan dalam perda lama sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan terbaru.
Karena itu, Komisi IV DPRD Kota Bandung menargetkan Raperda inisiatif tersebut dapat diajukan pada tahun ini agar pembahasannya bisa dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) pada 2027.
“Urgensi perubahan Perda ini sangat tinggi karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya warga miskin dan miskin ekstrem. Dengan regulasi yang lebih mutakhir, pemerintah daerah akan memiliki pedoman yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran,” katanya.
Iman menegaskan, penggunaan klasifikasi kesejahteraan berdasarkan desil dalam DTSEN harus menjadi dasar penentuan penerima manfaat berbagai program pemerintah agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kebijakan pengentasan kemiskinan tidak boleh hanya berhenti pada penyaluran bantuan sosial. Pemerintah daerah juga harus memperkuat program pemberdayaan ekonomi agar masyarakat mampu mandiri dan keluar dari jerat kemiskinan.
Selain itu, Raperda yang tengah disiapkan diharapkan mampu memperkuat kolaborasi lintas sektor, tidak hanya melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga dunia usaha dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, akar persoalan kemiskinan dapat dipetakan secara lebih komprehensif dan solusi yang dihasilkan menjadi lebih efektif.
“Kami berharap Perda yang baru nantinya tidak hanya mengatur mekanisme pemberian bantuan, tetapi juga memperkuat strategi pemberdayaan masyarakat. Bantuan sosial harus menjadi jalan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat sehingga mereka tidak terus bergantung pada bantuan, melainkan mampu keluar dari kondisi kemiskinan secara berkelanjutan,” tegas Iman.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






