KORANMANDALA.COM –Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, meminta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) bersikap terbuka terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswanya.
Menurut Cecep, apabila dugaan tersebut benar terjadi, perbuatan itu merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa diselesaikan secara internal semata.
“Kalau memang seperti itu kejadiannya, itu sudah pelanggaran berat,” kata Cecep saat diwawancarai.
Ia menjelaskan, dugaan tindakan memaksa korban untuk melakukan kontak fisik, tidak hanya berpotensi melanggar aturan disiplin di lingkungan perguruan tinggi, tetapi juga dapat masuk ke ranah pidana sehingga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Cecep menilai, kampus memiliki kewajiban menjalankan dua mekanisme penanganan secara bersamaan. Pertama, pemeriksaan administratif terhadap oknum dosen yang diduga terlibat.
Kedua, apabila terdapat unsur tindak pidana, kasus tersebut harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Proses administrasinya jalan. Kalau ada unsur kekerasan, laporkan juga ke kepolisian sehingga proses pidananya berjalan,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Cecep juga menekankan pentingnya transparansi dari pihak perguruan tinggi dalam menyikapi kasus yang menjadi perhatian publik.
Menurutnya, kampus tidak seharusnya menutup-nutupi informasi mengenai proses penanganan perkara, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban.
“Kampus harus speak up, tidak boleh disembunyikan,” tegasnya.
Ia juga mendorong perguruan tinggi memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus, salah satunya dengan meningkatkan pengawasan melalui pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik serta memperketat penerapan aturan dan mekanisme perlindungan bagi sivitas akademika.
“Peraturannya harus tegas, pendekatan penegakan aturannya juga harus kuat,” katanya.
