KORANMANDALA.COM –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Salah satu tersangka merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), sementara dua lainnya telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 1 Juli 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Dua tersangka dewasa telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Bandung, sedangkan satu tersangka yang merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dititipkan di Yayasan LKSA Lindungi Anak Bangsa dengan pendampingan pekerja sosial, Balai Pemasyarakatan, dan penasihat hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aldi.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu malam (28/6/2026) hingga Senin dini hari (29/6/2026) di sebuah rumah di Kampung Sapan, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.
Penyidik mengungkapkan, korban diduga diajak bertemu oleh salah seorang pelaku melalui percakapan aplikasi pesan singkat. Setelah dijemput dan dibawa ke lokasi, korban diduga mengalami perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh beberapa pelaku.
Selama berada di lokasi kejadian, korban juga diduga mendapat bujukan dan tekanan. Korban diduga diberikan minuman beralkohol serta obat-obatan sebelum mengalami tindakan asusila tersebut.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya kepada kepolisian. Sejumlah warga kemudian membantu mengamankan para terduga pelaku sebelum diserahkan kepada penyidik Polresta Bandung.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, para saksi, dan para tersangka. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, telepon genggam, tangkapan layar percakapan, serta hasil visum sebagai bagian dari alat bukti.
Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan pekerja sosial, Balai Pemasyarakatan, penasihat hukum, dan jaksa penuntut umum guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum, khususnya terhadap tersangka yang masih berstatus anak.
Kapolresta menegaskan identitas korban maupun tersangka yang berstatus ABH tidak akan dipublikasikan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak.
“Identitas korban maupun Anak yang Berhadapan dengan Hukum kami pastikan dirahasiakan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Polresta Bandung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui dugaan tindak pidana serupa sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum.
