Guru Besar Universitas Padjadjaran sekaligus anggota tim pengkaji, Ganjar Kurnia (UNPAD)
KORANMANDALA.COM –Tim pengkaji usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda menilai pergantian nama bukan sekadar perubahan administratif, melainkan upaya mengembalikan identitas budaya Sunda yang dinilai semakin tergerus.
Guru Besar Universitas Padjadjaran sekaligus anggota tim pengkaji, Ganjar Kurnia, mengatakan usulan tersebut didasarkan pada kajian historis, sosiologis, kultural, hingga psikologis yang telah dituangkan dalam naskah akademik.
Menurut Ganjar, istilah Tatar Sunda memiliki akar sejarah yang jauh lebih kuat dibandingkan penyebutan Jawa Barat yang lahir sebagai konsekuensi pembagian wilayah administratif.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan sejarah, Tatar Sunda dahulu membentang dari Banten, Jakarta hingga Cipamali di wilayah perbatasan Jawa Tengah. Jakarta dan Banten juga pernah menjadi bagian dari wilayah Sunda secara administratif,” kata Ganjar.
Ia menilai penggunaan nama Tatar Sunda dapat menjadi simbol penguatan jati diri masyarakat Sunda yang selama ini dinilai semakin memudar akibat pendekatan administratif semata.
Ganjar juga membantah anggapan bahwa pergantian nama akan menimbulkan persoalan administrasi yang rumit. Menurutnya, perubahan nama daerah merupakan hal yang lazim dan pernah dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia.
Ia mencontohkan perubahan nama Kota Ujung Pandang menjadi Makassar yang dapat berjalan tanpa kendala berarti dalam sistem pemerintahan.
“Urusan administrasi seperti kop surat, cap dan sebagainya itu hal yang biasa. Hampir semua fraksi tadi juga mendukung sehingga prosesnya tinggal mengikuti tahapan berikutnya,” ujarnya.
Meski demikian, Ganjar mengakui pergantian nama tidak otomatis meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, ia meyakini perubahan identitas dapat membangun semangat dan etos baru bagi masyarakat Sunda.
“Hipotesisnya bukan berarti setelah berganti nama menjadi Sunda masyarakat langsung sejahtera. Tetapi akan muncul etos dan semangat bahwa sebagai orang Sunda harus menjadi lebih baik,” katanya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerima naskah akademik usulan tersebut dan melakukan kajian dari aspek filosofis, sosiologis, ekonomi, hingga yuridis.
Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Barat, Faisal, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu arahan pimpinan sebelum menentukan langkah lanjutan. Menurutnya, seluruh proses tetap harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk pembahasan di DPRD dan persetujuan pemerintah pusat.
KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…
KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…
KORAN MANDALA – Aksi unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil…
KORAN MANDALA – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…
KORAN MANDALA – Aksi premanisme dan pemerasan yang sempat meresahkan pengguna jalan serta viral di…
KORAN MANDALA – Ratusan massa dari berbagai elemen mahasiswa, komunitas, dan warga menggelar aksi evaluasi…