KORANMANDALA.COM –Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda memasuki babak baru. Seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat menyatakan persetujuannya agar usulan tersebut dilanjutkan ke tahapan legislasi setelah melalui audiensi bersama akademisi, budayawan, dan sejarawan Sunda di Ruang Komisi I DPRD Jabar, Kamis.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, mengatakan mayoritas fraksi secara resmi menyampaikan dukungannya terhadap kelanjutan pembahasan usulan tersebut.
“Fraksi Demokrat, PKB, PKS, PAN, PDIP, Golkar, PPP menyatakan setuju ke tahapan legislasi berikutnya untuk pergantian nama Provinsi Jawa Barat. Kalau Gerindra dan NasDem tadi sudah menyampaikan ikut saja,” kata Rahmat usai memimpin audiensi.
ADVERTISEMENT
Menurut Rahmat, pembahasan mengenai perubahan nama provinsi sebenarnya bukan hal baru. Usulan serupa telah beberapa kali muncul pada 2013, 2015, dan 2020. Namun, baru kali ini seluruh perwakilan fraksi hadir secara lengkap dan menyampaikan sikap politik secara resmi.
Ia menjelaskan, setelah mendapat dukungan politik dari DPRD, tahapan berikutnya adalah penyempurnaan naskah akademik sebelum ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui Panitia Khusus (Pansus) atau tetap dibahas di Komisi I.
Rahmat menegaskan, perubahan nama provinsi tidak dapat diputuskan hanya di tingkat daerah. Proses tersebut tetap harus memperoleh persetujuan pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tadi sudah disampaikan juga dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah maupun Biro Hukum mengenai tahapan yang harus ditempuh, karena pada akhirnya ini harus mendapat persetujuan pemerintah pusat,” ujarnya.
Selain membahas perubahan nama provinsi, DPRD juga mendorong penguatan identitas lokal dalam penamaan kawasan, gedung, objek wisata hingga calon daerah otonomi baru (CDOB).
Rahmat menilai penamaan wilayah baru sebaiknya tidak lagi hanya menggunakan penunjuk arah seperti barat, timur, utara atau selatan, tetapi mengangkat nama-nama khas daerah yang mencerminkan identitas budaya Sunda.
“Termasuk calon Daerah Otonomi Baru jangan Barat, Timur, Utara, Selatan. Sebaiknya menggunakan nama khas lokal yang mencerminkan identitas Sunda,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan telah menerima dan mengkaji naskah akademik usulan perubahan nama tersebut dari berbagai aspek, mulai dari filosofis, sosiologis, ekonomi hingga yuridis.
Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Barat, Faisal, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu arahan pimpinan sebelum menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tahapan tersebut tentu tidak langsung dari pemerintah, tetapi harus melalui proses di Komisi I dan mekanisme lainnya sebagaimana pengusulan daerah otonomi baru,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






