ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Kalangan buruh di Jawa Barat menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Buruh meminta Gubernur Jawa Barat menjalankan putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya banding.
Gugatan yang diajukan Pimpinan Daerah FSP TSK SPSI Provinsi Jawa Barat terhadap Gubernur Jawa Barat dalam perkara Nomor 26/G/2026/PTUN.BDG diputus pada 30 Juni 2026. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Dengan putusan tersebut, Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK Tahun 2026 yang tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Daerah yang tercakup dalam putusan itu meliputi Kabupaten Cirebon, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Garut.
Selain itu, PTUN Bandung juga memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) UMSK yang baru sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota di daerah-daerah tersebut.
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto, berharap pemerintah provinsi mematuhi putusan pengadilan secara sukarela tanpa menempuh upaya hukum lanjutan.
“Oleh karena itu kami buruh Jawa Barat berharap Gubernur mematuhi putusan PTUN Bandung tersebut secara sukarela dan tidak mengajukan banding, agar pekerja/buruh di sektor industri kabupaten/kota yang diputuskan UMSK-nya oleh pengadilan dapat menikmati upah minimum sektoral,” kata Roy Jinto dalam keterangan resminya, Selasa (30/6/2026).
Menurut Roy, putusan tersebut menjadi hasil dari perjuangan panjang yang dilakukan buruh untuk memperoleh hak atas penetapan UMSK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Buruh Jawa Barat menanti sikap Gubernur Jawa Barat atas putusan tersebut, karena buruh sudah melakukan perjuangan panjang untuk mendapatkan hak atas UMSK. Dengan putusan PTUN Bandung tersebut tentu buruh Jawa Barat menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah memberikan keadilan kepada kaum buruh Jawa Barat dengan mengabulkan gugatan buruh,” ujarnya.
KSPSI Jawa Barat berharap putusan PTUN Bandung dapat segera ditindaklanjuti melalui penerbitan SK UMSK yang baru sehingga pekerja di delapan kabupaten tersebut dapat memperoleh hak atas upah minimum sektoral sesuai rekomendasi pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






