Daerah

MUI Siapkan Draf RUU Pidana LGBT, Dorong DPR Masukkan ke Prolegnas

KORANMANDALA.COM –Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik beserta draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pidana terhadap tindakan yang berkaitan dengan LGBT.

Organisasi tersebut berencana mengajukan rancangan itu kepada DPR RI agar dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan penyusunan draf tersebut dilatarbelakangi pandangan MUI bahwa pendekatan moral dan edukasi saja dinilai belum cukup untuk merespons fenomena LGBT yang, menurutnya, semakin terbuka di ruang publik.

ADVERTISEMENT

Rumor Transfer Persib: Bung Harpa Sebut Ragnar Oratmangoen dan Sandy Walsh Berpeluang Gabung Maung Bandung

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” ujar Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital.

Menurut Cholil, MUI menilai saat ini terdapat kecenderungan aktivitas kelompok LGBT yang semakin berani ditampilkan di ruang publik, termasuk penyelenggaraan acara sesama jenis. Karena itu, kata dia, diperlukan payung hukum yang secara khusus mengatur tindakan tersebut.

Ia menegaskan bahwa rancangan undang-undang yang sedang disiapkan tidak dimaksudkan untuk mempidanakan orientasi seksual seseorang. Fokus regulasi, kata dia, ditujukan pada tindakan yang dianggap melanggar hukum serta aktivitas kampanye yang berkaitan dengan LGBT.

“Kami tidak menghukum orientasi karena itu baru pikiran. Yang dipidana adalah pelakunya yang melakukan tindakan nyata dan mengampanyekannya,” kata pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah tersebut.

Dalam penyusunannya, MUI menjadikan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 sebagai salah satu landasan. Fatwa tersebut menyatakan bahwa hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang diharamkan dan dikategorikan sebagai jarimah atau kejahatan menurut pandangan fatwa tersebut.

Cholil menyebut terdapat tiga alasan utama yang menjadi dasar usulan regulasi itu. Menurutnya, aktivitas tersebut dianggap bertentangan dengan martabat kemanusiaan, tidak mendukung keberlangsungan keturunan, serta dinilai berpotensi berkaitan dengan penyebaran penyakit menular seperti HIV/AIDS.

Selain mengatur sanksi terhadap tindakan asusila sesama jenis, draf RUU itu juga disebut memuat konsep sanksi ta’zir bagi pihak yang terlibat dalam aktivitas pacaran atau bermesraan sesama jenis.

“Prinsip hukum yang kami pegang adalah al-mawani’ wa al-zajir, yaitu bersifat pencegahan sekaligus memberikan efek jera agar masyarakat memahami bahwa perilaku ini tidak normal dan salah,” ujar Cholil.

Saat ini, MUI masih menyempurnakan naskah akademik dan draf RUU tersebut sebelum diajukan secara resmi kepada DPR RI untuk dipertimbangkan sebagai usulan legislasi nasional.

Koranmandala.com

Published by

Recent Posts

Bed RSUD Garut Baru 1.183, Kebutuhan Ideal 2.900

KORAN MANDALA – Kapasitas pelayanan rumah sakit di Kabupaten Garut masih menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah…

7 jam ago

Area Bermain Keropos dan Wastafel Kering, Fasilitas Taman Cempaka Dikeluhkan pengunjung

KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…

8 jam ago

Hendak ke Masjid, Motor Warga Malangbong Raib Dicuri

KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…

9 jam ago

Kabar Gembira Persib! Notsuda Kirim Sinyal Comeback

KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…

9 jam ago

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

10 jam ago

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rombongan Persib U-18

KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…

12 jam ago