KORANMANDALA.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat memastikan sekitar 78 ribu calon murid yang belum terpetakan dalam Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) 2026 belum tentu akan melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta yang bekerja sama dengan pemerintah.
Kepala Disdik Jabar Purwanto menegaskan, pemerintah tidak dapat memaksa siswa maupun orang tua untuk menerima opsi sekolah swasta yang telah disiapkan Pemprov Jabar. Keputusan tetap berada di tangan masing-masing keluarga.
“Gimana minatnya. Kan kita enggak bisa maksa-maksa juga. Kalau kita menyarankan, negara menyiapkan sekolah swasta, ikutin. Kalau yang bersangkutan nanti punya pilihan sendiri terhadap sekolah swasta lainnya, kita nggak bisa maksa,” ujar Purwanto di Kota Bandung, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, yang terpenting adalah negara telah hadir menyediakan solusi agar seluruh anak tetap memperoleh akses pendidikan meski tidak tertampung di sekolah negeri. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menggandeng ratusan sekolah swasta untuk menerima siswa yang tidak lolos seleksi sekolah negeri.
“Yang penting, kita negara itu sudah berupaya memberikan pelayanan kepada mereka yang ingin sekolah, karena tidak tertampung di negeri,” katanya.
Dalam program tersebut, setiap siswa akan memperoleh bantuan pendidikan sebesar Rp2,7 juta. Dana itu terdiri atas bantuan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) sebesar Rp1,5 juta serta bantuan biaya pendidikan bulanan Rp100 ribu atau setara Rp1,2 juta selama satu tahun.
Purwanto juga memastikan pengumuman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tahap pertama akan dilakukan sesuai jadwal pada Kamis (25/6/2026). Setelah itu, proses akan dilanjutkan ke tahap kedua apabila masih terdapat kuota yang belum terisi.
“Pengumumannya yang sudah terdaftar diumumin kan begitu ya besok tanggal 25. Datang ke sekolah silakan. Kemudian persiapan tahap duanya, nanti kalau ada kuota yang tidak terisi di tahap satu, limpah ke tahap dua,” ujarnya.
Di sisi lain, Disdik Jabar memastikan tidak ada penambahan rombongan belajar (rombel) pada tahun ajaran baru ini. Kebijakan tersebut mengikuti aturan pemerintah pusat yang tidak memperbolehkan penambahan kelas.
“Enggak ada penambahan rombel. Enggak boleh sama kementerian (Kemendikdasmen), rombongan belajar enggak boleh ditambah,” kata Purwanto.
