ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Program Sekolah Rakyat (SR) yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto diharapkan mampu membuka akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Namun, rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait kepastian lokasi pembangunan.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Garut, Dadan Wadiyansah, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut sebelumnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar untuk pembebasan lahan Sekolah Rakyat.
ADVERTISEMENT
SPMB Kota Bandung Tahap 2 Dibuka, Orang Tua Diminta Cermati Data dan Persyaratan
Menurut Dadan, pada 2025 pemerintah daerah telah mengusulkan beberapa lokasi yang dinilai memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Setelah proses penetapan dan verifikasi, Dinas Sosial melakukan peninjauan terhadap sejumlah lahan yang diusulkan.
“Terkait program Sekolah Rakyat tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Garut sudah menganggarkan Rp12 miliar untuk pembebasan lahan. Saat itu ada beberapa opsi lokasi yang diusulkan sesuai kriteria dari pemerintah pusat,” ujar Dadan.
Dari hasil peninjauan, terdapat tiga lokasi yang sempat menjadi kandidat pembangunan Sekolah Rakyat, yakni di Banyuresmi, Samarang, dan Cisurupan. Namun, lahan di Kecamatan Samarang yang sempat menjadi prioritas belum dapat direalisasikan karena terkendala proses pembebasan lahan.
“Ada beberapa lokasi yang dicek, kemudian muncul tiga alternatif lahan, yaitu di Banyuresmi, Samarang, dan Cisurupan. Namun untuk lokasi di Samarang, proses pelunasan lahan tidak dapat diselesaikan karena adanya sejumlah kendala,” katanya.
Memasuki 2026, warga Samarang mempertanyakan alasan gagalnya proses pembebasan lahan tersebut. Dari hasil diskusi yang dilakukan, diketahui terdapat salah satu pemilik lahan yang tidak menyetujui harga appraisal yang ditetapkan pemerintah.
“Teman-teman dari Samarang menanyakan apa sebenarnya kendala yang menyebabkan program ini tidak berjalan. Setelah didiskusikan, ternyata ada salah satu warga yang belum sepakat dengan harga appraisal pemerintah,” ungkap Dadan.
Meski demikian, Dadan menyebut persoalan tersebut kini telah menemukan titik terang. Sekretaris Daerah (Sekda) Garut bersama Camat Samarang telah melakukan komunikasi dengan masyarakat dan pemilik lahan.
“Pak Sekda sudah memastikan kepada Pak Camat apakah pemilik lahan bersedia melepaskan tanahnya sesuai harga appraisal. Kemudian Pak Camat bergerak ke masyarakat dan hasilnya masyarakat sudah menyetujui,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Dadan, salah satu warga yang sebelumnya menolak harga appraisal akhirnya menyatakan persetujuannya. Namun di tengah proses tersebut muncul informasi adanya usulan lokasi baru di Kecamatan Cikelet.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah mengapa lokasi Samarang belum ada keputusan final dilanjutkan atau tidak, tetapi sudah muncul pencarian lokasi baru. Itu yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” katanya.
Dadan menilai pemerintah perlu terlebih dahulu memberikan kepastian terhadap lokasi di Samarang sebelum mengalihkan perhatian ke wilayah lain. Terlebih, anggaran pembebasan lahan sebelumnya telah disiapkan meskipun belum terealisasi.
Selain itu, ia mempertanyakan apakah pemerintah pusat masih memberikan kesempatan kepada Kabupaten Garut untuk memenuhi persyaratan pembangunan Sekolah Rakyat.
“Karena ini program pemerintah pusat, yang perlu dipastikan adalah apakah masih ada kesempatan bagi Garut untuk memenuhi persyaratan yang diminta. Sebelum mencari lokasi baru, persoalan di Samarang harus diselesaikan terlebih dahulu dan diputuskan secara jelas,” tegasnya.
Dadan juga menyoroti usulan lokasi baru di Kecamatan Cikelet yang dinilai memiliki tantangan administratif lebih kompleks. Pasalnya, lahan yang disebut-sebut akan digunakan merupakan tanah carik desa.
Menurutnya, penggunaan tanah carik memerlukan proses panjang, mulai dari musyawarah desa hingga mekanisme tukar-menukar aset yang harus sesuai aturan perundang-undangan.
“Kalau lokasi di Cikelet menggunakan tanah carik desa, prosesnya tentu lebih rumit. Harus ada musyawarah desa, kemudian ada mekanisme tukar-menukar aset. Pertanyaannya, lahan penggantinya nanti di mana. Ini harus dijelaskan secara transparan kepada masyarakat,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






