ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Dinas Pendidikan Kota Bandung membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tahap 2 untuk jalur Domisili dan Mutasi jenjang SD dan SMP. Pendaftaran berlangsung secara daring melalui laman spmb.bandung.go.id mulai 22 hingga 26 Juni 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengimbau para orang tua calon murid agar memastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan sebelum proses verifikasi dan validasi oleh sekolah tujuan.
“Silakan pilih jalur dan sekolah sesuai ketentuan. Pastikan data yang telah diunggah saat pendataan sudah benar dan lengkap karena akan diverifikasi oleh sekolah tujuan,” ujar Asep di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Senin (22/6/2026).
ADVERTISEMENT
Menurut Asep, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian titik koordinat dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Selain itu, seluruh dokumen persyaratan yang diunggah harus terbaca dengan jelas.
Untuk jalur domisili jenjang SD, seleksi dilakukan berdasarkan usia calon murid. Apabila terdapat usia yang sama pada batas kuota penerimaan, maka penentuan dilakukan berdasarkan jarak domisili ke sekolah. Sementara untuk jenjang SMP, seleksi dilakukan berdasarkan jarak, dan apabila terdapat jarak yang sama pada batas kuota, maka akan diprioritaskan berdasarkan usia.
“Pastikan titik koordinat sesuai agar saat proses verifikasi dan validasi tidak terjadi kendala,” katanya.
Asep menjelaskan, pada jalur mutasi, calon murid wajib melengkapi persyaratan umum maupun khusus. Pengisian alamat juga dibedakan menjadi dua, yakni alamat sesuai KK pada formulir pendataan dan alamat domisili di Kota Bandung pada persyaratan jalur mutasi.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan pada tahap terakhir ini. Jika mengalami kesulitan saat pendaftaran, calon peserta dapat meminta bantuan kepada sekolah asal, sekolah tujuan, sekolah terdekat, maupun melalui layanan chatbot yang telah disediakan.
Adapun kuota jalur mutasi untuk SD dan SMP ditetapkan sebesar 5 persen. Persyaratan khususnya meliputi surat keterangan pindah tugas orang tua atau wali dari luar Kota Bandung yang diterbitkan paling lama 22 Juni 2025 dan dilengkapi surat keterangan pindah domisili dari RT/RW setempat.
Sementara bagi anak guru atau tenaga kependidikan, jalur mutasi hanya dapat digunakan untuk mendaftar di sekolah tempat orang tua bertugas dengan melampirkan Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) atau surat keputusan kepegawaian.
Untuk jalur domisili, kuota yang disediakan mencapai 80 persen untuk SD dan 40 persen untuk SMP, termasuk kuota maksimal 10 persen bagi sekolah perbatasan. Salah satu syarat utama pada jalur ini adalah Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran atau paling lambat 22 Juni 2025.
Di akhir keterangannya, Asep mengingatkan para orang tua agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan di sekolah tertentu dengan cara yang melanggar aturan.
“Mari kita jaga bersama pelaksanaan SPMB yang berintegritas di Kota Bandung. Yang terpenting adalah anak-anak dapat melanjutkan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Saya yakin setiap anak memiliki potensi untuk berprestasi di mana pun mereka bersekolah dengan dukungan dari orang tua,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






