KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial RH (32) yang diduga melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Cimanuk Maktal, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan keterangan sejumlah saksi, insiden itu diduga dipicu persoalan keluarga. Sebelum kejadian, anak bungsu korban meminta uang jajan kepada ibunya, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. Korban kemudian menegur anaknya. Peristiwa itu diduga didengar oleh RH yang merupakan anak tiri korban.
Dinas Pertanian Garut Siapkan Pompanisasi dan Asuransi Gagal Panen Hadapi Musim Kemarau
RH diduga tersinggung dan sempat terlibat adu mulut dengan korban sebelum meninggalkan lokasi.
Tidak lama kemudian, saat korban Wawan Setiawan (52) pulang bekerja dan turun dari angkutan umum di kawasan Jalan Cimanuk Maktal, RH diduga telah menunggu di lokasi. Pelaku kemudian menghampiri korban sambil membawa sebilah pisau dapur dan diduga menusukkan senjata tersebut ke tubuh korban.
Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka serius. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Slamet Garut. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Mendapat laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres Garut segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Tim Sancang Satreskrim Polres Garut yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra berhasil menangkap RH pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 23.50 WIB di sebuah toko bangunan di Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Alhamdulillah, terduga pelaku berhasil kami amankan kurang dari satu hari setelah kejadian. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Herman kepada wartawan, Minggu, 21 Juni 2026.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
